Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Polres Bogor, Jawa Barat menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan tempat kejadian berada di Kecamatan Cigombong dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 "Kejadian itu berada di dua tempat dengan dasar laporan LP/B/199/VII/2018/RES BGR/SEK CJR, LP/A/690/VII/2018/JBR/ Res Bgr, LP/B/696/VIII/2018/JBR/ Res Bgr," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Andi M Dicky di Cibinong, Selasa.

Menurut dia laporan itu dilakukan oleh dua korban bernama Mansyur dan Rohmat. Dan ketujuh pelaku berinisial AW, M, MF, MK, JRS, RS, I.

Dari keterangan kedua korban mengatakan dengab tempat kejadian perkara di Cigombong pada hari Kamis sekira pukul 21.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.

Itu dilakukan pelaku di Kampung Citiis RT.005/RW.005 Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong yang dilakukan oleh tersangka AW dan tersangka M.

Awal mula kejadian, pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian pada lokasi untuk menentukan target kendaraan yang hendak dicuri.

Setelah menemukan target motor yang akan dicuri, maka pelaku AW sebagai eksekutor melancarkan aksinya, sedangkan M melakukan pengawasan kondisi atau keadaan sekitar.

Adapun modus yang dilakukan tersangka AW bersama dengan M melakukan pencurian dengan cara merusak kontak kunci motor milik korban dengan menggunakan kunci T.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan pengintaian di beberapa wilayah yang sudah menjadi target selanjutnya.

Antara lain di daerah Caringin dan Cijeruk. Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa pelaku AW sudah melakukan pencurian kendaraan roda dua (curanmor), sebanyak 25 kali.

"Dan modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor sering kalinya pada malam hari," katanya.

Kemudian untuk tempat kejadian perkara pada Kecamatan Cibinong dilakukan pada hari Rabu (1/8) sekitar pukul 17.00 Wib pada Parkiran MCD Cibinong.

Itu dilakukan oleh AY dan J R dengan cara menjebak keduanya pada saat akan menjual Sepeda motor Yamaha Mio warna Merah Maroon No. Pol. F 2932-YF milik saksi MA yang hilang pada hari Kamis.

"Kemudian dikembangkan dan mengarah ke pelaku lainnya yaitu Tersangka BY, tersangka I dan Tersangka RY (Pasal 480 KUHP)," katanya.

Ia menambahkan dalam penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 Kendaraan roda dua, tiga buah obeng, dua BPKB, enam kunci kontak kunci kontak berbagai varian kendaraan, satu sock bekker, dan empat Handphone (telephone genggam).

"Dalam kejadian itu kepolisian melakukan koordinasi dengan jajarannya guna menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat pada umumnya,'' katanya.

Lanjut AKBP Dicky menjelaskan dalam kejadian tersebut Tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun pertolongan jahat, dan menggunakan Pasal 363 KUHP serta 480 KUHP.

"Atas kejadian itu ketujuh pelaku dikenakan ancaman sembilan bulan kurungan penjara," katanya.
 

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018