PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memberikan penjelasan terkait kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility dalam keterangannya, Senin menjelaskan kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memenuhi permintaan data oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan Undang-Undang di Republik Indonesia.

"BCA senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.Perlu kami tegaskan bahwa BCA senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Hera menegaskan bahwa meskipun BCA berkewajiban untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum, bank tetap berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data nasabah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
“BCA memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga integritas data nasabah. Kami memastikan bahwa setiap permintaan data diproses secara hati-hati dan hanya diberikan dalam kerangka hukum yang sah,” kaatanya.
 
Hera juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya pada komitmen BCA dalam menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan perannya sebagai institusi perbankan.
 
Kehadiran perwakilan BCA dalam persidangan ini tidak terkait dengan aktivitas operasional bank secara langsung, melainkan murni sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di lembaga peradilan.

Nikita Mirzani yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, mengaku tak terima transaksi perbankannya dibuka di persidangan tanpa pemberitahuan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025