Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menjaring sejumlah nama pejabat yang akan direkomendasikan kepada gubernur setempat untuk mengisi jabatan sekretaris daerah (Sekda) yang ditinggal pensiun oleh Rayendra Sukarmadji per 1 Agustus 2018.
"Usulan nama ini untuk mengisi status sebagai Pelaksana harian (Plh) maupun Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat," kata Kepala Bidang Administrasi Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan, di Bekasi.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri agenda perpisahan dengan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa pagi.
Rayendra diketahui berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bekasi sejak 5 Desember 1986 dan diagendakan pensiun pada 1 Agustus 2018 pascamemuncaki karir ASN sebagai Sekda Pemkot Bekasi sejak 2012.
Ali mengatakan, pemerintah daerah memiliki waktu selama lima hari pasca pensiunnya Rayendra untuk mengusulkan nama pegawai eselon II B sebagai Penjabat Sekda.
Selama lima hari itu, kata dia, posisi Sekda definitif akan diisi oleh Plh Sekda dari pegawai eselon II B.
"Posisi Plh atas rekomendasi Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi dengan persetujuan Penjabat Wali Kota untuk diteruskan ke tingkat provinsi," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menghindari adanya kekosongan Sekda dengan cara penunjukkan Plh maupun Pj Sekda," ujarnya.
Menurut Ali, semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pangkat eselon II B memiliki peluang untuk mendapat posisi tersebut.
Sementara itu, jajaran pejabat teras Pemkot Bekasi yang kini memenuhi kualifikasi sebagai Sekda di antaranya Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi M Kosim, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erwin Effendi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lithfi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Koswara Hanafi.
Ali menjelaskan, syarat menjadi Sekda harus berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pangkat atau golongannya juga minimal IV B atau eselon II B dengan minimal pendidikan sarjana 1 atau diploma IV.
Calon Sekda juga dinyatakan lulus dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal tingkat III yang diadakan pemerintah daerah.
"Selain itu harus memiliki kemampuan secara intelektual, calon Sekda juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Kemudian calon Sekda harus berkelakuan baik atau tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sanksi.
"Terakhir, maksimal masa kerjanya 1 tahun lagi sebelum masa pensiun pada usia 60 tahun. Kalau kurang dari itu, tidak diperbolehkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Usulan nama ini untuk mengisi status sebagai Pelaksana harian (Plh) maupun Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat," kata Kepala Bidang Administrasi Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Bekasi Ali Sofyan, di Bekasi.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri agenda perpisahan dengan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji di Plaza Pemkot Bekasi pada Selasa pagi.
Rayendra diketahui berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bekasi sejak 5 Desember 1986 dan diagendakan pensiun pada 1 Agustus 2018 pascamemuncaki karir ASN sebagai Sekda Pemkot Bekasi sejak 2012.
Ali mengatakan, pemerintah daerah memiliki waktu selama lima hari pasca pensiunnya Rayendra untuk mengusulkan nama pegawai eselon II B sebagai Penjabat Sekda.
Selama lima hari itu, kata dia, posisi Sekda definitif akan diisi oleh Plh Sekda dari pegawai eselon II B.
"Posisi Plh atas rekomendasi Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi dengan persetujuan Penjabat Wali Kota untuk diteruskan ke tingkat provinsi," ujarnya.
Menurut dia, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
"Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menghindari adanya kekosongan Sekda dengan cara penunjukkan Plh maupun Pj Sekda," ujarnya.
Menurut Ali, semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pangkat eselon II B memiliki peluang untuk mendapat posisi tersebut.
Sementara itu, jajaran pejabat teras Pemkot Bekasi yang kini memenuhi kualifikasi sebagai Sekda di antaranya Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi M Kosim, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Erwin Effendi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Lithfi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Koswara Hanafi.
Ali menjelaskan, syarat menjadi Sekda harus berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pangkat atau golongannya juga minimal IV B atau eselon II B dengan minimal pendidikan sarjana 1 atau diploma IV.
Calon Sekda juga dinyatakan lulus dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal tingkat III yang diadakan pemerintah daerah.
"Selain itu harus memiliki kemampuan secara intelektual, calon Sekda juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," katanya.
Kemudian calon Sekda harus berkelakuan baik atau tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sanksi.
"Terakhir, maksimal masa kerjanya 1 tahun lagi sebelum masa pensiun pada usia 60 tahun. Kalau kurang dari itu, tidak diperbolehkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018