Aceh (Antaranews Megapolitan) - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) harus mengikuti tahapan uji mampu baca Al Quran. Ketentuan harus mampu membaca Al Quran itu menjadi salah satu syarat bagi calon wakil rakyat di Aceh. 

Ratusan bacaleg tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin, mengikuti tahapan uji mampu baca Al Quran.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Syukri,mengatakan, pelaksanaan uji mampu baca Al Quran terhadap 358 orang bacaleg DPRK Langsa dilaksanakan sejak tanggal 23-24 Juli 2018.

"Saat KIP Langsa melaksanakan tahapan uji mampu baca Al Quran terhadap seluruh bacaleg yang telah didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2019," katanya, di Langsa, Senin 

Pelaksanaan uji dilaksanakan secara bertahap dan telah dijadwalkan.

Untuk tim penguji dari LPTQ, MPU, Dinas Syariat Islam dan dari Kementerian Agama setempat yang dibentuk dalam lima tim, masing- masing tim penguji diikuti tiga partai.

Jenis penilaian yang dilakukan, yakni adab, tajwid dan falshahah.

Sementara bobot penilaian ketepatan membaca huruf hikayyah (makhrajul huruf) sejumlah 40 poin, ketepatan bacaan baris(harkat dan maad) sejumlah 40 poin, adab dan penampilan sejumlah 20 poin.

Artinya, kata Edi, kelulusan peserta ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan poin penilaian keseluruhan. 

Pewarta: Mukhlis

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018