Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dua tenaga kerja asing (TKA) asal China yang ditangkap di pabrik garmen PT Daihan Global Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dideportasi karena diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

"Dari hasil pemeriksaan kedua TKA berinisial?HXY (pria) dan HF (wanita) mereka merupakan utusan perusahaan suplier barang ke pabrik yang berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak," kata?Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Zulmanur Arif di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, walaupun kedatangan mereka ke Indonesia khususnya Kabupaten Sukabumi dalam rangka bisnis, tetapi keduanya melanggar aturan tentang keimigrasian Indonesia, yakni menyalahgunakan izin tinggal.

Karena itu, untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan karena keberadaannya bisa mengganggu ketertiban dan melanggar Undang-Undang tentang Keimigrasian maka pihaknya tidak segan mendeportasi ke negara asalnya.

Pengusiran Ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang mungkin bisa saja dapat terjadi jika mereka tetap berada di Indonesia. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap HXY dan HF.

"Rencananya keduanya dideportasi ke negara asalnya pada Senin (9/7) dan kami pun tengah mempersiapkan segala sesuatunya," tambah Arif.

Sebelumnya, petugas Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi menangkap dua TKA yang tengah berada di dalam pabrik garmen PT Daihan Global setelah adanya warga dan aparat keamanan yang mencurgai warga asing tersebut.

Setelah ditelusuri pada Kamis (5/7) petugas langsung menggiring keduanya ke Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Diduga dua WNA ini telah menyalahgunakan izin keimigrasian.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018