Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Puluhan mobil angkutan umum berbasis dalam jaringan (online) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan kelaikan atau kir di Kantor Dinas Perhubungan setempat.

"Kir terhadap angkutan umum daring ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek," kata Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, sesuai peraturan tersebut kendaraan umum bebasis daring ini wajib menjalani kir sebagai satu satu syarat terutama dalam?mengakomodasi kepentingan semua pihak, dan mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna jasa.

Dishub tidak membeda-bedakan baik mobil angkutan umum "online" maupun angkutan konvensional, jika tidak lulus maka tidak diberi surat kelulusan, dan dilarang dioperasikan.

Selain itu, pemeriksaan ini juga? untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan. Jika lolos, maka akan dipasangi stiker atau gambar tempel di bagian mobil tersebut.

"Baru satu perusahaan atau koperasi yang menaungi para pengemudi mobil angkutan umum `online`. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi agar melaksanakan uji KIR tersebut," tambahnya.

Abdul mengatakan, kir wajib dilaksanakan oleh setiap pemilik atau pengelola angkutan umum sebagai salah satu sarana penjamin bahwa kendaraan tersebut layak untuk mengangkut barang, khususnya manusia.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018