Karawang (Antaranews Megapolitan) - Sebagian besar gedung perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, belum serius melakukan pengelolaan resiko kemungkinan terjadinya kebakaran.

"Dari pengamatan saya, gedung Pemkab Karawang dalam hal pengelolaan K3 kurang diperhatikan. Salah satunya dalam hal pengelolaan resiko kebakaran, masih belum dikelola dengan baik," kata Ketua LSM Lodaya Nace Permana di Karawang, Selasa.

Hal tersebut bisa dilihat dari keberadaan hidran yang dipastikan tidak berfungsi dan kondisinya tidak terawat.

Di sejumlah titik di lingkungan Pemkab Karawang sendiri terdapat beberapa hidran. Tetapi kondisinya memprihatinkan.

"Kondisi itu berbahaya, karena jika terjadi kebakaran tidak ada penanganan darurat dan tentunya akan merugikan pemkab sendiri," ujarnya.

Menurut dia, manajemen resiko dalam pengelolaan gedung itu merupakan keharusan, agar setiap hal yang terjadi akibat kebakar bisa terukur dan terantisipasi.

Salah satu resiko yang tidak bisa dianggap sepele ialah tentang kebakaran, karena kebakaran merupakan resiko yang harus ditanggung. Karena kejadiannya bisa terjadi kapan saja.

Ketentuan itu sendiri telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 pasal 34 tentang bangunan gedung.

Dalam ketentuan itu disebutkan bangunan gedung, kecuali rumah tinggal dan rumah deret sederhana harus dilindungi terhadap bahaya kebakaran dengan system proteksi pasif dan aktif.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018