Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, segera melunasi tunggakan utang pembebasan lahan proyek perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, yang dijanjikan sejak Desember 2017.

"Saya akan tanyakan dulu ke dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup). Saya akan cek dulu soal rencana alokasi anggarannya. Kalau memang utang, pasti kita lunasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bekasi, Sopandi Budiman di Bekasi, Sabtu.

Hal itu dikatakannya menyikapi surat teguran dari pemilik lahan kepada Dinas LH Kota Bekasi pada pertengahan Juni 2018 yang isinya menagih dana pembebasan lahan proyek perluasan TPA Sumurbatu yang saat ini sudah sebagian besar terpakai.

Pemkot Bekasi sebelumnya telah mengalokasikan harga pembelian lahan seluas 3,5 hektare itu melalui APBD 2017 senilai Rp31 miliar.

Namun demikian, Sopandi belum mau berkomentar seputar kendala yang mengganjal pelunasan pembebasan lahan tersebut karena mengaku masih perlu melakukan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait.

"Saya akan cek dulu kepada instansi terkait supaya masalah ini jadi benar-benar `clear`," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bekasi, Dadang Ginanjar menyebutkan rencana perluasan TPA Sumurbatu telah molor sejak 2014.

"Target kami, TPA Sumurbatu butuh tambahan perluasan lahan hingga 6 hektare sejak 2014," tambahnya.

Namun target tersebut mengalami hambatan alotnya penawaran harga tanah antara pemerintah dengan warga setempat.

Menurut dia, warga cenderung mematok harga tanah lebih besar dari tawaran Pemkot Bekasi berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per meter.

"Harga pastinya saya tidak terlalu ingat, yang jelas ada perbedaan harga sekitar Rp300.000 dan Rp500.000 per meter dari yang kami tawarkan," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini luas TPA Sumurbatu mencapai 15,8 hektare dan telah ditambah pada 2017 seluas 3,5 hektare akibat situasi darurat over kapasitas.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018