Sebanyak 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.

"Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya," tegas Susatyo.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Baca juga: Ahli IT di sidang Hasto sebut ponsel direndam di dalam air tak bisa lagi disadap
Baca juga: Hasto mengaku kaget disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap anggota KPU
 

Pewarta: Ilham Kausar

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025