Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat berniat membawa kasus pemalsuan berkas permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha yang mengatasnamakan instansinya ke kepolisian.

"Baru saja saya dapat laporan dari Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP bahwa yang bersangkutan sedang ditangani untuk dibuat berita acara sebagai bahan laporan ke polisi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, oknum pembuat sekaligus pengedar berkas permintaan THR itu diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial F (36).

Pria tersebut diketahui menduduki posisi sebagai staf Kesiap Siagaan BPBD Kota Bekasi dan saat ini sudah sebulan terakhir mangkir dari tempat kerjanya.

Dikatakan Cecep, F diketahui memalsukan kop surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sekaligus mencatut kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

F memanipulasi jabatan Kepala Satpol PP yang ditulis bernama Dedi Kusnandi guna membohongi pengusaha yang disodorkan permintaan THR.

Dalam berkas permintaan THR bernomor 037/179 - Satpol PP oknum bersangkutan meminta dana THR kepada pengusaha ritel di Kota Bekasi untuk kebutuhan dana pendirian Pos Pengamanan Mudik Lebaran Satpol PP Kota Bekasi yang disebar sejak 23 Mei 2018.

Namun ulah tersebut berhasil terdeteksi petugas Satpol PP saat F menyerahkan berkas palsu tersebut ke salah satu pengusaha ritel di kawasan Bekasi Timur pada beberapa pekan lalu.

"Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya. Saat diperiksa, F tidak mampu mengelak sehingga dibawa ke Pos Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur," katanya.

Cecep berencana membawa hasil pemeriksaan pihaknya ke aparat kepolisian untuk ditindak secara hukum yang berlaku.

"Ini namanya sudah pencemaran nama baik institusi. Saya yang akan bawa kasus ini ke polisi," katanya.

Namun demikian Cecep mengaku belum mengetahui berapa uang hasil penipuan yang telah didapat F selama menjalankan aksinya itu.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018