Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, menilai keputusan pemerintah menggeser waktu pelarangan truk bertonase berat melintasi jalan tol pada musim mudik 2018 telah menganggu distribusi barang.
"Kalau dibilang rugi, ya memang rugi. Kenapa hanya jadwal kami saja yang distop. Padahal, selama Lebaran banyak industri yang sudah siapkan barangnya untuk diantar," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiad saat menghadiri pemberangkatan mudik gratis peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Bekasi Town Square, Bekasi Sabtu.
Menurut dia, surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 201/1/24 PHB 2018 tentang Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol pada 8-9 Juni 2018 mengubah ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
"Sebelum terbitnya edaran menteri, truk angkutan barang masih bisa beroperasi pada Sabtu (9/6) dan Minggu (10/6). Namun seiring prediksi puncak arus mudik berlangsung pada kedua hari itu, akhirnya operasional angkutan barang yang melintasi tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak pun dibatasi hanya hingga Sabtu pukul 18.00 WIB, " katanya.
Bergesernya jadwal larangan melintas truk bertonase berat itu juga dipicu adanya keputusan pemerintah yang menambah waktu cuti bersama.
Situasi itu memicu perubahan alur distribusi barang yang telah disusun pihaknya pada aturan pertama, sehingga butuh penyesuaian jadwal kembali.
Purnomo menyayangkan ketidakpastian kebijakan tersebut karena dianggap telah mengganggu proses distribusi barang yang diproduksi untuk kebutuhan konsumen selama Lebaran.
"Kami harapannya ada aturan jelas, jadi pengusaha bisa jadwalkan barangnya ke konsumen lebih jelas dan tertib," katanya.
Namun demikian, Purnomo tetap mendukung pelaksanaan mudik dan berharap aktivitas pemudik terjamin kelancarannya karena truk besar tengah diistirahatkan.
"Sekarang yang jelas kami tunggu jadwal larangan melintas truk ini selesai dulu. Kami tunggu jadwal selesai dan ikut aturan, kami tidak ingin pengiriman terlantar di jalan kita ikuti aturan dari Kemenhub," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kalau dibilang rugi, ya memang rugi. Kenapa hanya jadwal kami saja yang distop. Padahal, selama Lebaran banyak industri yang sudah siapkan barangnya untuk diantar," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiad saat menghadiri pemberangkatan mudik gratis peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Bekasi Town Square, Bekasi Sabtu.
Menurut dia, surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor AJ. 201/1/24 PHB 2018 tentang Antisipasi Peningkatan Volume Lalu Lintas di Ruas Tol pada 8-9 Juni 2018 mengubah ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
"Sebelum terbitnya edaran menteri, truk angkutan barang masih bisa beroperasi pada Sabtu (9/6) dan Minggu (10/6). Namun seiring prediksi puncak arus mudik berlangsung pada kedua hari itu, akhirnya operasional angkutan barang yang melintasi tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak pun dibatasi hanya hingga Sabtu pukul 18.00 WIB, " katanya.
Bergesernya jadwal larangan melintas truk bertonase berat itu juga dipicu adanya keputusan pemerintah yang menambah waktu cuti bersama.
Situasi itu memicu perubahan alur distribusi barang yang telah disusun pihaknya pada aturan pertama, sehingga butuh penyesuaian jadwal kembali.
Purnomo menyayangkan ketidakpastian kebijakan tersebut karena dianggap telah mengganggu proses distribusi barang yang diproduksi untuk kebutuhan konsumen selama Lebaran.
"Kami harapannya ada aturan jelas, jadi pengusaha bisa jadwalkan barangnya ke konsumen lebih jelas dan tertib," katanya.
Namun demikian, Purnomo tetap mendukung pelaksanaan mudik dan berharap aktivitas pemudik terjamin kelancarannya karena truk besar tengah diistirahatkan.
"Sekarang yang jelas kami tunggu jadwal larangan melintas truk ini selesai dulu. Kami tunggu jadwal selesai dan ikut aturan, kami tidak ingin pengiriman terlantar di jalan kita ikuti aturan dari Kemenhub," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018