Karawang (Antaranews Megapolitan) - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyesalkan adanya oknum aparat desa dan kecamatan di daerahnya yang "memalak" sejumlah pelaku usaha dengan modus permohonan tunjangan hari raya (THR).

"Tentunya kita menyesalkan, karena tindakan seperti itu tidak dibenarkan," katanya, di Karawang, Rabu.

Menurut dia, tindakan mengirim surat dengan menggunakan kertas ber-kop pemerintah desa serta pemerintah kecamatan itu dengan modus meminta THR ke kalangan pengusaha tidak dibenarkan.

Apalagi surat tersebut ditanda tangani oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan serta berstempel. Bupati mengindikasikan kalau tindakan itu bagian dari pungutan liar.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, indikasinya itu pungli. Jadi untuk sementara ini, saya melakukan peneguran kepada oknum pemerintah desa dan kecamatan yang melakukan tindakan tersebut," katanya.

Sementara itu, sejak beberapa hari terakhir ini surat dari pemerintah desa dan kecamatan dengan modus permohonan THR ke pelaku usaha di Karawang beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Selain modus permohonan THR, dalam surat berstempel pemerintah desa dan kecamatan itu juga ada modus lain, yakni permohonan bantuan anggaran pengamanan mudik Lebaran 2018.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang Alex Sukardi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Karawang agar tidak mengeluarkan surat kaitan permohonan THR.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018