Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi menggunakan kendaraan untuk mudik.

"Silahkan saja jika PNS mau gunakan kendaraan dinas baik motor maupun mobil untuk kepentingan mudik," katanya di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, PNS diperbolehkan mudik sesuai dengan aturan yang berlaku dan khususnya untuk tenaga medis dan keamanan yang ingin mudik harus melihat jadwal terlebih dahulu jangan sampai mengganggu pelayanan.

Apalagi pada musim mudik keamanan harus ditingkatkan dan peran tenaga medis sangat dibutuhkan sebab kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, sakit dan lain-lain yang membutuhkan tenaga dokter, perawat maupun bidan.

Lanjut dia, kendaraan dinas yang akan digunakan mudik agar dilaporkan dahulu ke Bagian Aset Pemkab Sukabumi dan jangan sekali-kali dipinjamkan atau dipindahtangankan ke orang lain.

Sebab kendaraan dinas tersebut hanya boleh digunakan untuk operasional dinas PNS yang diberikan fasilitas negara. Namun untuk lebaran ini pihaknya memberikan kebijakan bahwa kendaraan dinas boleh dipakai mudik.

"Kendaraan dinas tersebut harus dijaga dan dirawat jangan sampai rusak sehabis pulang mudik karena bagaimanapun juga kendaraan itu milik negara bukan pribadi," tambahnya.

Marwan mengatakan walaupun sudah ada jadwal cuti bersama pihaknya mengimbau kepada jajarannya agar pelayanan khususnya rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Jangan sampai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1439 H ini pelayanan menjadi lumpuh.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018