Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendistribusikan dana kompensasi bau sampah kepada 18.094 Kepala Keluarga di tiga kelurahan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Distribusi dana kompensasi itu dikirim DKI melalui Bank Jabar-Banten (BJB) dan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima," kata Camat Bantargebang Asep Gunawan di Bekasi, Senin.

Menurut dia, dana kompensasi tersebut telah dikirimkan Pemprov DKI ke rekening Bank BJB sejak Kamis (31/5).

Asep mengatakan, dana tersebut dipastikan sudah diterima warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sejak Sabtu (2/6) dan Minggu (3/6).

Nominal kompensasi yang diterima warga senilai total Rp600.000 per kepala keluarga untuk periode triwulan pertama Januari-Maret 2018.

Penerima bantuan itu berasal dari Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul dan Kelurahan Sumurbatu sebanyak total 18.094 kepala keluarga.

"Satu bulannya dapat jatah Rp200.000 per KK sebagai dana ganti rugi pencemaran udara dan lingkungan oleh sampah warga DKI," katanya.

Ia mengatakan dana kompensasi itu diakuinya sempat molor dari waktu pencairan yang disepakati pada April 2018, akibat adanya masalah administrasi pemerintahan.

Namun demikian, dirinya mewakili warga penerima kompensasi menyampaikan rasa terima kasih kepada DKI yang telah membantu masyarakat sekitar di tengah kebutuhan ekonomi yang tengah mendesak saat ini.

"Dana ini rata-rata digunakan warga untuk keperluan anak yang mau masuk sekolah. Selain itu juga bertepatan dengan puasa Ramadhan dan menjelang Lebaran," katanya.

Asep menambahkan, Pemprov DKI juga menjanjikan dana kompensasi bau untuk triwulan kedua April-Juni akan cair di akhir Juni 2018.

"Prosedur pencairannya langsung oleh camat dan lurah yang sebelumnya membuat daftar penerima bantuan tunai untuk setahun. Kemudian didata dan diolah dari masing-masing RT dan RW, Camat baru dibuat Surat Keputusan,"katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018