Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mendapatkan penghargaan Pastika Parahita dari Kementrian Kesehatan RI atas keberhasilannya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Itu akan terus mebjadi komitmen serius dalam rangka mendukung Program Kawasan Tanpa Rokok khususnya di daerahnya," kata Bupati Bekasi , Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Kamis.

Menurut dia penghargaan tersebut diumumkan pada saat acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2018.

Dengan penghargaan yang diterima tentunya menjadi motivasi untuk kedepannya agar Perda Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan ini bisa dapat diimplementasikan secara Optimal.

Dalam uoaya tersebut bahaya asap rokok ternyata memiliki kandungan kimia yang sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak didik maupun kesehatan pada paru-paru.

Oleh sebab itu dengan adanya Perda larangan asap rokok tersebut menjadi salah satu momentum penting dimana harus ada perubahan untuk menjadi sehat.

"Itu memang sudah seharusnya ada aturan dan nantinya akan melakukan pembatasan ruang gerak perokok guna menciptakan pola hidup sehat," katanya.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dimana perda tersebut mengatur tentang kawasan kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok.

Adapun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah.

Selain itu juga angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018