Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi, Jawa Barat memeriksa manajemen perusahaan CV Bumi Alam Saribumi (BAS) terkait kasus kerusuhan ratusan buruhnya yang menuntut pembayaran gaji yang sudah lama tertunda.
"Ada empat orang dari pihak CV BAS yang kami periksa secara intensif terkait kasus yang tengah mendera perusahaan garmen ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus yang tengah terjadi di perusahaan tersebut, namun penyelidikan ini lebih mengarah kepada penyebab perusahaan tidak bisa membayarkan gaji sekitar 600 buruhnya.
Tapi dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta lain yakni perusahaan tersebut ternyata tidak mempunyai izin operasional dan ketenagakerjaan. Bahkan, izin pabrik tersebut sebenarnya diperuntukan untuk pengolahan hasil bumi dan bukan untuk garmen.
Bahkan walaupun belum ada izin perusahaan yang sudah berdiri sejak tiga bulan lalu dan sudah beroperasi selama satu bulan. Ini menunjukan bahwa pemilik pabrik telah melanggar banyak aturan dan perundang-undangan tentang industri dan ketenagakerjaan.
"Untuk sementara kami fokuskan dahulu penanganan kasus belum dibayarnya gaji ratusan buruh tersebut, namun untuk empat orang managemen CV BAS tersebut belum ditetapkan status apakah dijadikan tersangka atau tidak," tambahnya.
Nasriadi mengatakan pihaknya juga masih mempelajari kasus tersebut apakah kasus ini masuk pidana atau perdata. Dan keempat saksi yang dimintai keterangan itu apakah ada sangkut pautnya dengan perusahaan atau hanya sebatas pekerja saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ada empat orang dari pihak CV BAS yang kami periksa secara intensif terkait kasus yang tengah mendera perusahaan garmen ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Selasa.
Menurut dia, pemeriksaan ini untuk mengungkap kasus yang tengah terjadi di perusahaan tersebut, namun penyelidikan ini lebih mengarah kepada penyebab perusahaan tidak bisa membayarkan gaji sekitar 600 buruhnya.
Tapi dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan fakta lain yakni perusahaan tersebut ternyata tidak mempunyai izin operasional dan ketenagakerjaan. Bahkan, izin pabrik tersebut sebenarnya diperuntukan untuk pengolahan hasil bumi dan bukan untuk garmen.
Bahkan walaupun belum ada izin perusahaan yang sudah berdiri sejak tiga bulan lalu dan sudah beroperasi selama satu bulan. Ini menunjukan bahwa pemilik pabrik telah melanggar banyak aturan dan perundang-undangan tentang industri dan ketenagakerjaan.
"Untuk sementara kami fokuskan dahulu penanganan kasus belum dibayarnya gaji ratusan buruh tersebut, namun untuk empat orang managemen CV BAS tersebut belum ditetapkan status apakah dijadikan tersangka atau tidak," tambahnya.
Nasriadi mengatakan pihaknya juga masih mempelajari kasus tersebut apakah kasus ini masuk pidana atau perdata. Dan keempat saksi yang dimintai keterangan itu apakah ada sangkut pautnya dengan perusahaan atau hanya sebatas pekerja saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018