Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Said melakukan reses dengan menyapa   warga Kranji, Kecamatan Bekasi Barat untuk menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD.

"Reses tersebut merupakan upaya tempat menjaring  aspirasi masyarakat yang dilaksanakan  tiga  kali dalam satu tahun dan masa sidang semua anggota dewan turun ke konstituennya menyampaikan dan menyerap aspirasi dari  masyarakat,” ungkap Muhammad Said di Bekasi, Jumat.

Muhammad Said yang merupakan daerah Pemilihan (Dapil V ) Bekasi Barat dan Medan Santria ini  sengaja mengambil kegiatan reses di lokasi perumahan warga. Dan kali ini bertempat  di halaman  kediaman  Ketua  RW 03,  Kelurahan  Kranji, Kota Bekasi.

Adapun pembahasan reses itu tentang tugas dan fungsi DPRD yakni pengawasan, budgeting dan Legislasi.

Diakuinya masyarakat selama ini belum tahu apa tugas dan fungsi para wakil rakyatnya di  DPRD Kota  Bekasi. Maka dari itu, pada kesempatan silaturahminya dengan warga Kranji, ia pun dengan luas memaparkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para wakil rakyat yang menjadi pilihannya.

"Dengan  adanya  reses ini, anggota dewan dapat menyampaikan apa tugas dan fungsi dewan selama ini kepada masyarakat. Dan penyampaian juga tujuan utamanya, agar masyarakat mengetahui betul tentang tugas dan tupoksinya para Anggota DPRD Kota  Bekasi," papar pria yang akrab disapa Cemong ini di kalangan DPRD Kota Bekasi.

Lebih lanjut kata Said,  dalam Tupoksi para Anggota DPRD Kota Bekasi, sebagian  ketua RT dan RW juga belum semua mengetahui apa tugas dan fungsi dewan. Dalam hal ini ia pun memaparkan tiga tujuan utama para anggota DPRD.

Yang pertama tentang pengawasan , DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam program Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Kedua terkait  Budgeting , mempunyai  anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, berapa anggaran untuk Kota Bekasi.

Pemerintah Daerah memberikan masukan nanti Dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui Sidang Paripurna.

"Dan yang ketiga DPRD mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota  Bekasi  yang  nantinya  akan dijadikan  peraturan daerah bersama  Pemerintah  Daerah melalui sidang paripurna. Dalam satu tahun DPRD  sudah  mengesahkan Perda .” tuturnya. (ris).

Pewarta: Risky Andrianto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018