Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Said melakukan reses dengan menyapa warga Kranji, Kecamatan Bekasi Barat untuk menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD.
"Reses tersebut merupakan upaya tempat menjaring aspirasi masyarakat yang dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun dan masa sidang semua anggota dewan turun ke konstituennya menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkap Muhammad Said di Bekasi, Jumat.
Muhammad Said yang merupakan daerah Pemilihan (Dapil V ) Bekasi Barat dan Medan Santria ini sengaja mengambil kegiatan reses di lokasi perumahan warga. Dan kali ini bertempat di halaman kediaman Ketua RW 03, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi.
Adapun pembahasan reses itu tentang tugas dan fungsi DPRD yakni pengawasan, budgeting dan Legislasi.
Diakuinya masyarakat selama ini belum tahu apa tugas dan fungsi para wakil rakyatnya di DPRD Kota Bekasi. Maka dari itu, pada kesempatan silaturahminya dengan warga Kranji, ia pun dengan luas memaparkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para wakil rakyat yang menjadi pilihannya.
"Dengan adanya reses ini, anggota dewan dapat menyampaikan apa tugas dan fungsi dewan selama ini kepada masyarakat. Dan penyampaian juga tujuan utamanya, agar masyarakat mengetahui betul tentang tugas dan tupoksinya para Anggota DPRD Kota Bekasi," papar pria yang akrab disapa Cemong ini di kalangan DPRD Kota Bekasi.
Lebih lanjut kata Said, dalam Tupoksi para Anggota DPRD Kota Bekasi, sebagian ketua RT dan RW juga belum semua mengetahui apa tugas dan fungsi dewan. Dalam hal ini ia pun memaparkan tiga tujuan utama para anggota DPRD.
Yang pertama tentang pengawasan , DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam program Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Kedua terkait Budgeting , mempunyai anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, berapa anggaran untuk Kota Bekasi.
Pemerintah Daerah memberikan masukan nanti Dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui Sidang Paripurna.
"Dan yang ketiga DPRD mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota Bekasi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah bersama Pemerintah Daerah melalui sidang paripurna. Dalam satu tahun DPRD sudah mengesahkan Perda .” tuturnya. (ris).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Reses tersebut merupakan upaya tempat menjaring aspirasi masyarakat yang dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun dan masa sidang semua anggota dewan turun ke konstituennya menyampaikan dan menyerap aspirasi dari masyarakat,” ungkap Muhammad Said di Bekasi, Jumat.
Muhammad Said yang merupakan daerah Pemilihan (Dapil V ) Bekasi Barat dan Medan Santria ini sengaja mengambil kegiatan reses di lokasi perumahan warga. Dan kali ini bertempat di halaman kediaman Ketua RW 03, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi.
Adapun pembahasan reses itu tentang tugas dan fungsi DPRD yakni pengawasan, budgeting dan Legislasi.
Diakuinya masyarakat selama ini belum tahu apa tugas dan fungsi para wakil rakyatnya di DPRD Kota Bekasi. Maka dari itu, pada kesempatan silaturahminya dengan warga Kranji, ia pun dengan luas memaparkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) para wakil rakyat yang menjadi pilihannya.
"Dengan adanya reses ini, anggota dewan dapat menyampaikan apa tugas dan fungsi dewan selama ini kepada masyarakat. Dan penyampaian juga tujuan utamanya, agar masyarakat mengetahui betul tentang tugas dan tupoksinya para Anggota DPRD Kota Bekasi," papar pria yang akrab disapa Cemong ini di kalangan DPRD Kota Bekasi.
Lebih lanjut kata Said, dalam Tupoksi para Anggota DPRD Kota Bekasi, sebagian ketua RT dan RW juga belum semua mengetahui apa tugas dan fungsi dewan. Dalam hal ini ia pun memaparkan tiga tujuan utama para anggota DPRD.
Yang pertama tentang pengawasan , DPRD mempunyai tugas pengawasan dalam program Pemerintah Daerah untuk masyarakat. Kedua terkait Budgeting , mempunyai anggaran untuk kemajuan Kota Bekasi, baik dalam bidang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, berapa anggaran untuk Kota Bekasi.
Pemerintah Daerah memberikan masukan nanti Dewan yang akan menentukan dan mengesahkan anggaran tersebut melalui Sidang Paripurna.
"Dan yang ketiga DPRD mempunyai tugas membuat rancangan peraturan daerah Kota Bekasi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah bersama Pemerintah Daerah melalui sidang paripurna. Dalam satu tahun DPRD sudah mengesahkan Perda .” tuturnya. (ris).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018