Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahyo Kumolo, karena mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Dari 120 kota maupun kabupaten, daerah setempat menduduki peringkat keempat yang mendukung program tersebut," kata Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Senin.

Menurut dia JKN-KIS merupakan salah satu program utama dalam mewujudkan `Universal Health Coverage` (area kesehatan bagi masyarakat umum) di Indonesia.

Program tersebut sebenarnya lebih digunakan pada 2019. Tetapi Kabupaten Bekasi telah menerapkan program itu lebih awal.

Daerah setempat memang mengetahui kebutuhan maayarakanya dimana masih banyak yang membutuhkan akan keterbelakangan.

Namun, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dimana memberikan penyuluhan atau sosialisasi kesehatan lingkungan maupun keseharian bagi masyarakat.

"Tujuan kita didaerah bukanlah penghargaan, tapi bagaimana masyarakat kesehatannya bisa terjamin khususnya warga kurang mampu. Dan Alhamdulillah program JKN-Kis sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya.

Ia menambahkan selalu meminta pendapat dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan masukan (saran maupun kritik).

Pasalnya hal tersebut dirasa penting dimana kemajemukan masyarakat tentu akan memiliki pandangan tertentu tentang program kesehatan tersebut.

Hal tersebut adalah salah satu cara agar segala bentuk program Pemerintah Pusat yang salah satunya JKN - KIS dapat juga berjalan pada setiap daerah.

"Setiap program kebijakan untuk kepentingan masyarakat tentunya harus sinergi dengan Anggota DPRD setempat, sebagai fungsi anggaran. Sehingga apa yang kita rencanakan bisa tercapai serta manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," katanya.

Sementara Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo mengingatkan, terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Program JKN-KIS, khususnya instruksi pada Gubernur dan Wali kota.

Dalam Inpres tersebut, Bupati dan Wali kota diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran dalam pelaksanaan Program JKN. Dan memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam JKN-KIS.

Itu bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan sesuai standar kesehatan dengan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Dan memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan dan memberikan data lengkap, serta kepastian pembayaran iuran bagi pengurus maupun pekerjanya.

Serta memberikan sanksi administratif agar tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN-KIS.

Hal tersebut untuk memastikan Bupati dan Wali kota melaksanakan amanat Inpres Nomor 8 tahun 2017.

Pasalnya Presiden menginstruksikan Gubernur untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati maupun Wali kota terhadap hal-hal sebagaimana disebutkan.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018