Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memberangkatkan 330 orang tenaga kerja Indonesia ke berbagai negara tujuan.
"Jumlah tersebut terhitung dari Januari hingga Mei 2018 dan dipastikan akan bertambah," kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, dibandingkan dengan tahun 2017 pada periode yang sama jumlah TKI asal Kabupaten Sukabumi yang diberangkatkan dan ditempatkan jumlahnya bertambah. Untuk tahun 2018 mencapai 330 orang, sedangkan tahun 2017 hanya 243 orang.
Ada pun negara tujuan TKI mengadu nasib yakni ke Malaysia dan beberapa negara lainnya di Asia seperti Taiwan, Singapura, Hong Kong dan Brunei Darussalam.
Mayoritas TKI yang berangkat berjenis kelamin perempuan mereka bekerja di sektor informal dan hanya sebagian kecil saja yang bekerja di sektor formal.
"TKI yang berangka ke lua negeri tersebut berasal dari beberapa kecamatan yang menjadi kantong TKI, biasanya mereka dikontrak perusahaan penyalur tenaga kerja selama dua tahun," tambahnya.
Di sisi lain, Tatang mengatakan semakin ketatnya izin memberangkatkan TKI ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyiksaan, tidak diberikan upah dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Jumlah tersebut terhitung dari Januari hingga Mei 2018 dan dipastikan akan bertambah," kata Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin di Sukabumi, Sabtu.
Menurutnya, dibandingkan dengan tahun 2017 pada periode yang sama jumlah TKI asal Kabupaten Sukabumi yang diberangkatkan dan ditempatkan jumlahnya bertambah. Untuk tahun 2018 mencapai 330 orang, sedangkan tahun 2017 hanya 243 orang.
Ada pun negara tujuan TKI mengadu nasib yakni ke Malaysia dan beberapa negara lainnya di Asia seperti Taiwan, Singapura, Hong Kong dan Brunei Darussalam.
Mayoritas TKI yang berangkat berjenis kelamin perempuan mereka bekerja di sektor informal dan hanya sebagian kecil saja yang bekerja di sektor formal.
"TKI yang berangka ke lua negeri tersebut berasal dari beberapa kecamatan yang menjadi kantong TKI, biasanya mereka dikontrak perusahaan penyalur tenaga kerja selama dua tahun," tambahnya.
Di sisi lain, Tatang mengatakan semakin ketatnya izin memberangkatkan TKI ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyiksaan, tidak diberikan upah dan lain-lain.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018