Bogor, 23/1 (ANTARA) - Wali Kota Bogor Diani Budiarto mengapresiasi usulan rancangan peraturan daerah tentang Jaminan kesehatan daerah yang diajukan DPRD setempat.

"Usulan Raperda Jamkesda ini menjadi bukti tingginya kepekaan segenap anggota DPRD Kota Bogor atas kondisi kehidupan masyarakat," kata Wali Kota dalam rapat paripurna membahas dua raperda yang digelar di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu.

Wali Kota mengatakan di Kota Bogor terdapat berbagai masalah yang tengah dihadapi masyarakat khususnya masalah yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan memperoleh pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Wali kota mengharapkan raperda Jamkesda tersebut menjadi perda yang komprehensif dan dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk mengefektifkan jalannya kegiatan publik.

"Dalam bentuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat Kota Bogor secara adil dan merata," ujarnya.

Selain itu, lanjut Wali Kota, Raperda Jamkesda tersebut diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pelaksanaan jamkesda yang sudah berjalan selama ini di Kota Bogor.

Berdasarkan SK Walikota Bogor tahun 2012, program Jamkesda yang sudah berjalan sedikitnya sudah menyentuh 221.072 anggota warga masyarakat miskin di Kota Bogor.
Program yang sudah berjalan ini didukung oleh dana APBD tahun 2012 sebesar Rp16 miliar.

Meski demikian, Wali Kota mengingatkan, agar rancangan perda tersebut harus selaras dan mendukung implementasi Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 perihal badan Pelayanan Jaminan Sosial yang akan berlaku awal tahun 2014.
Selain itu, raperda tersebut juga selaras dengan raperda Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat.

"Produk hukum tersebut harus selaras dengan menjadi pijakan perumusan substansi perda. Sehingga prinsip hukum ketatanegaraan tidak terlanggar," ujarnya.

Terkait Raperda tersebut, wali kota juga ingin memastikan perihal jenis pelayanan kesehatan apa saja yang terlingkup dalam jaminan kesehatan daerah. Apakah mulai dari pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan tindakan medis seperti operasi ringan hingga operasi berat.
"Terutama untuk menangani penyakit katostropik seperti bedah jantung, opasi kanker dan hemodialisa apakah juga tertangani dalam Raperda ini," ujarnya.

Setelah mendengar pemandangan umum dari Wali Kota Bogor, terkait usulan raperda dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi akan mengagendakan Rapat Paripurna dalam rangka tanggapan atau jawaban fraksi atas pendapat Wali Kota Bogor tersebut.
"Rapat paripurna selanjutnya akan digelar Jumat  (25/1) mendatang," ujar Mufti.

 

Laily R
 

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013