Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang malas bekerja, sebagai bentuk penegakan disiplin kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju di Cikarang, Sabtu mengatakan pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN yang bersangkutan.

"Besaran potongan menyesuaikan kinerja mereka. Kalau tidak masuk kerja sudah pasti tidak akan diberikan tunjangannya," katanya.

Uju menjelaskan kehadiran ASN pada setiap apel juga menjadi salah satu kriteria pemberian potongan tunjangan kinerja.

"Termasuk didalamnya presentasi kehadiran ASN saat apel yang sekarang menjadi prioritas juga dimana sebelum apel mereka wajib finger print (absen sidik jari)," katanya.

Ia melanjutkan sanksi pemotongan tunjangan itu diterapkan kepada ASN di jam kerja pada setiap harinya, tidak hanya sebatas saat awal bulan puasa saja.

"Padahal jam kerja mereka juga sudah berkurang saat ramadhan," katanya.

Pihaknya memberlakukan jam masuk kerja saat ramadhan mulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pada pukul 14.30 WIB dipotong jam istirahat dengan total jam kerja yang harus tetap dipenuhi selama 32 jam setiap minggunya.

"Jumat agak sorean dikit karena terpotong istirahat sholat jumat," katanya.

Uju menambahkan momentum puasa ramadhan sebaiknya tidak menjadi alasan ASN menjadi malas bekerja namun justru pemicu semangat kerja.

"Justru bulan ramadhan merupakan momentum pahala berlipat ganda, sebaiknya ibadah puasa dijalankan sambil bekerja," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D dan Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018