Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan untuk melanjutkan kembali pembangunan gedung pusat kegiatan Islam (Islamic Center) di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara yang mangkrak sejak 2012 akibat tersangkut kasus korupsi.
"Apabila dilakukan alih fungsi pemanfaatan bangunan dengan fungsi yang sama, di tinjau dari aspek kesesuaian tata ruang itu dimungkinkan," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Jumat.
Usulan pembangunan kembali itu disampaikan melalui Surat Bupati Bekasi tertanggal 16 April 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi perihal permohonan persetujuan alih fungsi gedung Islamic Center.
Bupati mengusulkan melanjutkan pembangunan gedung yang telah menelan anggaran sekitar Rp35 miliar itu dan berencana mengalihfungsikan menjadi fasilitas sosial yang terdiri dari masjid agung, gedung serbaguna dan fasilitas penunjang lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 dinyatakan bahwa wilayah yang saat ini direncanakan untuk Islamic Center peruntukannya adalah pemukiman perkotaan.
Dia mengatakan pembangunan lanjutan Islamic Center dilakukan untuk menyeimbangkan pembangunan antara wilayah Utara Kabupaten Bekasi dengan Selatan.
"Selain masjid agung dan gedung serbaguna, Islamic Center pun dimungkinkan bakal dialihfungsikan menjadi rumah sakit, sarana kebudayaan dan rekreasi, sarana pendidikan hingga pusat perbelanjaan," katanya.
Untuk merealisasikan alih fungsi tersebut pihaknya berencana melakukan kajian kembali melalui studi kelayakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Salah satunya memohon persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bekasi, sebagai langkah awalnya," katanya.
Menanggapi surat Bupati Bekasi itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris menyambut positif pembangunan kembali gedung yang lama terbengkalai tersebut, hanya saja dia berpendapat Islamic Center di ubah menjadi rumah sakit.
"Saya mau minta itu dijadikan rumah sakit. Kan rumah sakit kita kurang, rumah sakit kan baru ada utara sebelah kanan di Cabangbungin. Ini kan utara sebelah kiri, buat itu rumah sakit kami anggarakan. Jangan sampai dialihfungsikan untuk hal yang tidak tepat," katanya, Jumat.
Daris menilai rumah sakit bakal lebih tepat sasaran, terlebih bila di bangun sejenis rumah sakit pusat daerah.
"Kalau masjid kan saya rasa sudah banyak. Di setiap perumahan saja juga ada masjid. Maka lebih baik jika di bangun rumah sakit sekelas Hasan Sadikin di Bandung. Untuk wilayah seluas Kabupaten Bekasi, rumah sakit semacam itu tidak ada," katanya.
Seperti diketahui Gedung Islamic Center pertama kali dibangun pada 2009 saat Kabupaten Bekasi di pimpin bupati sebelumnya (Sadudin). Gedung ini di bangun di pelosok desa di atas tanah kas desa seluas tiga hektar. Pembangunan tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 50 miliar, hanya saja pembangunan terhenti di 2012.
Pada tahun yang sama Pemkab Bekasi kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 35 miliar hanya saja penambahan anggaran itu dipersoalkan sebab pada tahun tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit terkait dugaan korupsi.
Dugaan korupsi itu pun terbukti dengan di vonisnya mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat selama satu tahun.
Sejak mulai diusut hingga kini gedung Islamic Center terbengkalai padahal sebelumnya gedung tersebut akan dijadikan pusat kegiatan islam terpadu hingga pondok bagi calon jemaah haji.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kardin mengaku pihaknya masih menampung usulan masyarakat terkait alih fungsi dan kelanjutan pembangunan gedung islamic center. Selanjutnya, aspirasi akan dibahas di Komisi hingga disampaikan ke pimpinan.
"Apapun usulannya kami masih melihat pandangan Bupati seperti apa dahulu. Nanti di bahas dengan teman-teman (DPRD). Kami juga masih menampung usulan mayarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan nanti akan dijadikan apa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Apabila dilakukan alih fungsi pemanfaatan bangunan dengan fungsi yang sama, di tinjau dari aspek kesesuaian tata ruang itu dimungkinkan," kata Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Cikarang, Jumat.
Usulan pembangunan kembali itu disampaikan melalui Surat Bupati Bekasi tertanggal 16 April 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi perihal permohonan persetujuan alih fungsi gedung Islamic Center.
Bupati mengusulkan melanjutkan pembangunan gedung yang telah menelan anggaran sekitar Rp35 miliar itu dan berencana mengalihfungsikan menjadi fasilitas sosial yang terdiri dari masjid agung, gedung serbaguna dan fasilitas penunjang lainnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 dinyatakan bahwa wilayah yang saat ini direncanakan untuk Islamic Center peruntukannya adalah pemukiman perkotaan.
Dia mengatakan pembangunan lanjutan Islamic Center dilakukan untuk menyeimbangkan pembangunan antara wilayah Utara Kabupaten Bekasi dengan Selatan.
"Selain masjid agung dan gedung serbaguna, Islamic Center pun dimungkinkan bakal dialihfungsikan menjadi rumah sakit, sarana kebudayaan dan rekreasi, sarana pendidikan hingga pusat perbelanjaan," katanya.
Untuk merealisasikan alih fungsi tersebut pihaknya berencana melakukan kajian kembali melalui studi kelayakan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
"Salah satunya memohon persetujuan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bekasi, sebagai langkah awalnya," katanya.
Menanggapi surat Bupati Bekasi itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris menyambut positif pembangunan kembali gedung yang lama terbengkalai tersebut, hanya saja dia berpendapat Islamic Center di ubah menjadi rumah sakit.
"Saya mau minta itu dijadikan rumah sakit. Kan rumah sakit kita kurang, rumah sakit kan baru ada utara sebelah kanan di Cabangbungin. Ini kan utara sebelah kiri, buat itu rumah sakit kami anggarakan. Jangan sampai dialihfungsikan untuk hal yang tidak tepat," katanya, Jumat.
Daris menilai rumah sakit bakal lebih tepat sasaran, terlebih bila di bangun sejenis rumah sakit pusat daerah.
"Kalau masjid kan saya rasa sudah banyak. Di setiap perumahan saja juga ada masjid. Maka lebih baik jika di bangun rumah sakit sekelas Hasan Sadikin di Bandung. Untuk wilayah seluas Kabupaten Bekasi, rumah sakit semacam itu tidak ada," katanya.
Seperti diketahui Gedung Islamic Center pertama kali dibangun pada 2009 saat Kabupaten Bekasi di pimpin bupati sebelumnya (Sadudin). Gedung ini di bangun di pelosok desa di atas tanah kas desa seluas tiga hektar. Pembangunan tahap pertama dianggarkan sebesar Rp 50 miliar, hanya saja pembangunan terhenti di 2012.
Pada tahun yang sama Pemkab Bekasi kembali mengucurkan anggaran sebesar Rp 35 miliar hanya saja penambahan anggaran itu dipersoalkan sebab pada tahun tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit terkait dugaan korupsi.
Dugaan korupsi itu pun terbukti dengan di vonisnya mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harahap oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat selama satu tahun.
Sejak mulai diusut hingga kini gedung Islamic Center terbengkalai padahal sebelumnya gedung tersebut akan dijadikan pusat kegiatan islam terpadu hingga pondok bagi calon jemaah haji.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Kardin mengaku pihaknya masih menampung usulan masyarakat terkait alih fungsi dan kelanjutan pembangunan gedung islamic center. Selanjutnya, aspirasi akan dibahas di Komisi hingga disampaikan ke pimpinan.
"Apapun usulannya kami masih melihat pandangan Bupati seperti apa dahulu. Nanti di bahas dengan teman-teman (DPRD). Kami juga masih menampung usulan mayarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan nanti akan dijadikan apa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018