Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Aliansi Jurnalis Indrpenden (AJI) menuntut perusahaan pers memberikan jaminan sosial kepada pekerja media, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Tujuan kami adalah agar perusahaan pers wajib memenuhi undang-undang jaminan sosial tersebut kepada seluruh karyawan pekerja media," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Aloysius Budi Kurniawan saat peringatan Hari Buruh Internasional, di Jakarta, Selasa.

Tuntutan itu selalu menjadi fokus AJI setiap tahunnya dalam hari buruh, karena masih banyak pekerja media yang belum mendapat jaminan sosial yang mumpuni. Padahal UU BPJS telah mengatur bahwa siapa pun termasuk perusahaan media untuk memenuhi jaminan sosial kepada karyawannya.

Dia mengatakan selama ini perusahaan pers memiliki beberapa modus yang membuat mereka seolah patuh terhadap UU BPJS tersebut, namun kenyataannya tidak.

Modus pertama adalah perusahaan tidak mengikuti karyawannya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kedua  perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan namun tidak membayarkannya.

Ketiga, perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan  dan BPJS Kesehatan tetapi hanya membayar salah satunya.

Keempat, perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya BPJS, namun diikutkan asuransi lainnya yang nilai jaminannya lebih rendah dibandingkan BPJS.

"Pelanggaran seperti itu harus ditindak tegas dan kami mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan tersebut," kata dia.

AJI pun meminta Dewan Pers untuk mendesak perusahaan pers mematuhi undang-undang yang ada.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018