Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Soal masuknya tenaga kerja asing secara ilegal, Ini permintaan Ketua DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Ombudsman menjelaskan secara terbuka kepada publik atas temuannya yang menyebutkan bahwa setiap hari 70 persen penerbangan menuju Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara berisi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan Komisi III DPR agar dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA," kata Bambang di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kalau data yang diungkapkan Ombudsman itu benar maka itu sangat mengejutkan lembaga tersebut harus mampu membuktikannya.

Bambang tidak menutup mata bahwa masih ditemukan TKA ilegal dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia namun jumlahnya tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

"Keberadaan TKA ilegal tidak hanya dihadapi Indonesia namun berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tidak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional, aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu tidak sepakat jika keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap sebagai penyebab banyaknya TKA ilegal ke Indonesia.

Dia mengatakan berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, izin kerja bagi TKA dari berbagai negara yang masih berlaku hingga akhir 2017 sekitar 85.974 pekerja, setahun sebelumnya sebanyak 80.375, dan tahun 2015 sebanyak 77.149 pekerja.

"Jumlah itu relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain seperti pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data Bank Dunia ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," katanya.

Bambang menilai keberadaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak perlu dikhawatirkan maupun dipolitisasi sedemian rupa karena kebijakan itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia.

Dia meyakini Perpres tersebut sama sekali tidak menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perijinan terhadap TKA karena kebijakan itu hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"Sehingga prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujarnya.

Dia menegaskan kita patut berbangga karena selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi-JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia.

Capaian itu menurut dia di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tidak stabil, namun pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan dengan negara lain bahkan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sudah mencapai 1 triliun dolar AS.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan maladministrasi pada proses masuknya TKA selama tahun 2017 dan alasan utama yang menyebabkan animo TKA ilegal masuk Indonesia lantaran perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melalui peraturan tersebut, yang awalnya mensyaratkan TKA harus bisa berbahasa Indonesia sekarang dihapuskan.

"Penghapusan syarat itu menjadikan bebasnya orang-orang asing, umumnya dari China masuk Indonesia," kata Komisioner Ombusman, Laode Ida.

Laode menjelaskan dalam salah satu investigasi yang dilakukan Ombudsman menunjukkan kedatangan kedatangan TKA paling banyak terjadi di Bandara Haluelo, Kendari, Sulawesi Tenggara, dimana dalam satu hari penerbangan menuju bandara tersebut, 70 persen berisi warga negara China yang masuk dengan visa turis alias kunjungan sementara.

Editor Berita: A. Salim.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018