Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah mendorong pelaku usaha persususan bermitra dengan peternak untuk meningkatkan produksi serta kualitas susu di dalam negeri.

"Pemerintah telah menerbitkan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 yang mendorong pemangku kepentingan untuk berperan aktif bahu membahu dalam pengembangan persusuan nasional," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Fini Murfiani dalam Seminar Nasional Sharing Peternak Muda di Puslitbang Peternakan, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Fini menjelaskan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tentang Penyediaan dan Peredaran Susu yang merupakan regulasi pertama sejak 1998 atau selama 20 tahun ini.

Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan asal susu, meningkatkan produksi susu nasional dan meningkatkan kesejahteraan peternak di Indonesia.

Seminar Nasional bertajuk "Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Susu Segar Dalam Negeri: Sharing Peternak Muda" dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintahan, peternak, dunia usaha, peneliti, dan akademisi.

Seminar mengungkap masalah persusuan nasional meliputi sisi hulu dan hilir. Dari sisi hulu adalah ada tren penurunan populasi sapi perah sehingga menurunkan produksi susu segar dalam negeri (SSDN).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan susu Indonesia pada 2017 dengan konsumsi susu 16,5 liter per kapita per tahun adalah 4.448,67 ribu ton, sementara itu produksi susu nasional dari populasi sapi perah sejumlah 544.791 ekor adalah 922,97 ribu ton (20,74 persen), maka 3.525,70 ribu ton (79,26 persen) harus dipenuhi melalui impor.

Sementara itu, dari sisi hilir, harga susu di tingkat peternak belum sesuai yang diharapkan sehingga peternak belum mendapat pendapatan yang layak dari usaha peternakan.

Kondisi ini disebabkan rendahnya posisi tawar peternak, karena kualitas susu sapi masih rendah padahal kualitas susu menjadi salah satu indikator utama penentuan harga.

Selain harga, masalah di sisi hilir adalah tingkat konsumsi susu dan produk olahannya yang masih rendah dibanding negara tetangga ASEAN lainnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi dan edukasi akan pentingnya susu untuk kecerdasan dan kesehatan kepada masyarakat.

Fini mewakili Dirjen PKH I Ketut Diarmita menjelaskan tujuan Kemitraan merupakan salah satu fokus pemerintah untuk mendorong percepatan pengembangan peternakan sapi perah.

Mengakselerasi penyediaan susu melalui produksi dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi masyarakat dan bahan baku industri yang berkesinambungan.

"Untuk itu, diharapkan Permentan ini sebagai salah satu solusi dalam mengurai permasalahan persusuan nasional," katanya.

Inti dari Kemitraan ini lanjutnya, meliputi pemanfaatan SSDN, promosi, penyediaan sarana produksi, produksi, dan atau permodalan atau pembiayaan.

Menurutnya, Kemitraan dalam bentuk penyediaan sarana produksi dapat berupa penyediaan peralatan dan bangunan untuk meningkatkan produksi dan mutu SSDN.

Lebih lanjut Fini menjelaskan Kemitraan untuk peningkatan produksi dapat dilakukan melalui penambahan populasi ternak perah pada peternak, gabungan kelompok peternak dan atau koperasi, fasilitasi pembesaran pedet (rearing) dan atau peningkatan keterampilan dan kompetensi peternak, gabungan kelompok peternak dan atau koperasi.

Sedangkan Kemitraan dalam bentuk permodalan atau pembiayaan dapat berupa fasilitasi modal usaha dengan bunga terjangkau, dan atau penjaminan untuk mendapatkan kredit usaha.

Fini mengatakan program kemitraan ini bersifat mandatori bagi pelaku usaha yang melakukan importasi susu dan produk turunan susu.

Jenis kemitraan yang akan dijalankan oleh pelaku usaha bersifat fleksibel, artinya sesuai dengan kebutuhan peternak atau Gapoknak maupun koperasi yang akan menjadi mitra.

Ia menambahkan Kemitraan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek saling ketergantungan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

Dengan adanya kemitraan tersebut diharapkan pelaku usaha mendapatkan kepastian bahan baku untuk industri dan peternak atau Gapoknak, dan koperasi mendapatkan kepastian pasar untuk susu segar.

Melalui kemitraan pelaku usaha dengan peternak atau Gapoknak dan koperasi diharapkan mampu mendorong peningkatan produksi susu segar dalam negeri.

Kemitraan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha peternak dan mampu meningkatkan produksi susu segar yang berkualitas. Hal ini selanjutnya akan memberikan kepastian pasokan bahan baku yang memenuhi kualitas bagi pelaku usaha.

Fini mengatakan upaya mendorong kemitraan dan sinergi antar pelaku usaha yang diupayakan oleh Kementerian Pertanian dapat memberikan motivasi kepada Peternak Muda untuk berbisnis sapi perah, dikarenakan tersedianya berbagai kemudahan seperti kepastian pasar untuk susu segar, penyediaan sarana produksi, produksi atau budidaya, pelatihan, pembiayaan/permodalan dan sebagainya sehingga kontribusi SSDN terhadap kebutuhan susu di dalam negeri meningkat.

"Adanya dukungan pemda dalam menyusun perencanaan tata ruang yang dapat mendukung tumbuh dan berkembang serta lestarinya usaha peternakan, terutama peternakan rakyat, disertai dengan optimalisasi sumber daya lokal.

Karena usaha peternakan masih membutuhkan daya dukung lahan baik untuk tumbuh kembang ternak maupun untuk penyediaan pakan," kata Fini.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018