Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku hanya 40 persen angkutan umum pada daerah setempat yang melakukan uji KIR.

"Padahal itu terdapat ratuaan angkutan dari 25 trayek yang ada," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra di Cikarang, Rabu.

Menurut dia secara jumlah angkutan umum keseluruhan belum dapat diketahui, karenanya masih dalam tahap pembaharuan data.

Dalam upaya tersebut akan mengambil tindakan dengan melakukan koordinasi bersama Satuan Lalulintas Polres Metro Bekasi guna merazia angkutan.

Ini sudah melakukan tindakan antaranya memberikan imbauan berupa spanduk, maupun sosialisasi terhadap pemilik angkutan.

"Tetapi bila masih belum dilakukan maka langkah terakhir yaitu merazianya," katanya.

Dan bila menemukan adanya angkutan umum yang belum melakukan uji KIR maka akan ditindak tegas. Tindakan itu berupa teguran, hingga pencabutan izin operasinya.

Ia menambahkan uji KIR memang sudah selayaknya dilakukan, itu sebagai upaya mengetahui kelayakan kendaraan.

Selain itu, juga sebagai pemasukan setiap daerah berupa pajak. Yang nantinya pajak tersebut digunakan untuk pembangunan.

Namun dalam hal ini diduga ketidaktaatan angkutan umum karenanya kalah bersaing dengan keberadaan angkutan berbasis online.

Sehingga, para pengusaha angkutan tersebut tidak mau untuk melakukan pengujian kendaraan yang diwajibkan secara aturan perundang undangan.

Lanjut Deni menjelaskan dalam upaya itu tidak hanya koordinasi dengan kepolisian namun juga samsat daerah setempat guna menindak tegas.

Dan kegiatan razia tersebut rencananya dalam waktu dekat ini akan dilakukan. Namun itu akan ada pembagian titik dalam satu harinya.

Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaannya dapat lebih maksimal dan tentunya hatus ada tindakan hukum agar pengusaha angkutan jera.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018