Sukabumi, 24/4 (Antara) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat didominasi tenaga kerja asing (TKA) dari China yang bekerja di berbagai perusahaan.
"Ada sekitar 60 persen TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi berasal dari China," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi di Sukabumi, Selasa.
Sementara, Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin menyebutkan jumlah TKA yang ada saat ini sebanyak 90 orang dengan rincian 60 persen dari China sisanya berasal dari Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Malaysia dan lain-lain.
Untuk antisipasi adanya TKA ilegal pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Kantor Imigrasi Sukabumi dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan.
Selain itu, melakukan pemantauan dan pengawasan TKA terutama mengenai kepemilikan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Jika ada yang melanggar maka diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi untuk ditindak seperti di deportasi ke negaranya masing-masing.
"Hingga saat ini dari 90 TKA yang bekerja baru 62 TKA yang melapor IMTA, sisanya masih dalam proses," tambahnya.
Lanjut Tatang, 28 TKA lainnya sudah melakukan perpanjangan IMTA ke Pemkab Sukabumi. Namun dari pendataan yang dilakukan pihaknya seluruh TKA ini merupakan legal atau resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ada sekitar 60 persen TKA yang bekerja di Kabupaten Sukabumi berasal dari China," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi di Sukabumi, Selasa.
Sementara, Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin menyebutkan jumlah TKA yang ada saat ini sebanyak 90 orang dengan rincian 60 persen dari China sisanya berasal dari Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Malaysia dan lain-lain.
Untuk antisipasi adanya TKA ilegal pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi seperti Kantor Imigrasi Sukabumi dan Kepolisian untuk melakukan pemantauan di sejumlah perusahaan.
Selain itu, melakukan pemantauan dan pengawasan TKA terutama mengenai kepemilikan Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Jika ada yang melanggar maka diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi untuk ditindak seperti di deportasi ke negaranya masing-masing.
"Hingga saat ini dari 90 TKA yang bekerja baru 62 TKA yang melapor IMTA, sisanya masih dalam proses," tambahnya.
Lanjut Tatang, 28 TKA lainnya sudah melakukan perpanjangan IMTA ke Pemkab Sukabumi. Namun dari pendataan yang dilakukan pihaknya seluruh TKA ini merupakan legal atau resmi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018