Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membebaskan 10.000 hektare areal sawah di daerah itu beralih fungsi ke nonpertanian dalam beberapa tahun mendatang, karena areal sawah itu masuk zona kuning atau kawasan pengembangan sektor nonpertanian.

Bupati Karawang Cellica Nurachadiana di Karawang, Senin, mengatakan total luas areal persawahan di Karawang mencapai 97.000 hektare, tersebar di 30 kecamatan di kabupaten itu.

Ia menyebutkan setelah dilakukan pengkajian dan penelusuran di lapangan, tidak seluruh areal sawah tersebut akan dipertahankan dari laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Pemkab Karawang sepakat untuk mengunci 87.000 hektare sawah sebagai lahan abadi atau sawah yang tidak boleh beralih fungsi untuk jangka waktu 25 tahun mendatang.

Sisanya seluas 10.000 hektare lagi tidak bisa dipertahankan karena sudah masuk zona kuning, bukan lagi zona hijau.

"Zona kuning, berarti peruntukannya bukan bagi areal pertanian, tapi untuk sektor lainnya seperti industri dan pemukiman," kata dia.

Menurut dia, areal sawah yang luasnya mencapai 10.000 hektare itu bisa beralih fungsi ke nonpertanian hingga 2030 sehingga lahan pertanian di Karawang hanya menyisakan 87.000 hektare.

"Jumlah itu tidak boleh berkurang karena keberadaannya sudah diatur dalam Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018