Depok (Antaranews Megapolitan) - Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok memeriksa mantan Wali Kota Depok periode 2006-2011 dan 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail selama sembilan jam.

Nur Mahmudi datang pada Kamis sekitar pukul 08.30 WIB dan langsung masuk ke ruangan Tipikor Polresta Kota Depok. Politisi PKS ini keluar dari ruangan Tipikor Polres pada pukul 17.30 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nur Mahmudi yang mengenakan pakaian batik coklat enggan memberikan komentar tentang pemeriksaan tersebut kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang hari. Dia langsung masuk mobil Innova warna hitam dengan nopol B 7359 UB yang telah menunggunya.

Nur Mahmudi hanya berkomentar singkat "Alhamdullilah sehat," ketika ditanyakan wartawan terkait kabarnya. Kemudian sambil berjalan ke arah mobil hanya menyatakan "Sudah ya cukup".

Nur Mahmudi Ismail dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015. Dalam kasus tersebut negara dirugikan puluhan miliar.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dengan pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail tersebut.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018