Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat lebih efektivitas dalam memberikan layanan kependudukan dan bisa berjalan maksimal khususnya pada proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 yang menekankan untuk penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta warga dengan waktu maksimal 24 jam," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah di Cikarang, Kamis.

Menurut dia pada dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri tersebut antaranya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.

Namun dalam hal itu permasalahan yang sering kali dibuat alasan yaitu persoalan gangguan jaringan komunikasi dalam hal penunggahan data dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Keterkaitan sarana dan prasarana tidak jauh dari ada pada mesin pencetak yang alatnya masih menggunakan model lama.

Sedangkan untuk jaringan komunikasi data masih sering terjadi gangguan karena setelah proses perekaman harus melakukan pengunggahan data dan server pusatnya ada di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tetapi secara proses hingga akhir sebenarnya dapat diantisipasi jauh-jauh hari. Pasalnya dalam pengurusan sudah ada aturan yang mengaturnya.

Dengan adanya alasan tersebut tentu saja dapat merugikan masyarakat yang dimana hendak mengurusnya.

Ia menambahkan dalam Pasal 11 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 sudah diatur terkait sanksi berupa ancaman pemecatan Kepala Disdukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

Namun ancaman ini bisa dikecualikan jika keterlambatan karena faktor gangguan teknis. Itu antaranya terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tapi keterlambatan tentu saja harus berimbang, terkadang perekaman dan pencetakan sering molor hingga tujuh hari," katanya.

Itu tentu dapat merugikan masyarakat dimana bila melihat dari sisi kebutuhan yang berbeda. Untuk itu dalam hal tersebut harus ada penambahan anggaran tambahan guna memperkuat jaringan komunikasi agar server induk dapat mudah terakses.

Lanjut Xudi menjelaskan upaya tersebut sebenarnya dapat terselesaikan dengan mudah nila ada koordinasi dan pelaporan.

Namun bila hal tersebut tidak terlaksana maka akan terbilang susah. Untuk itu meminta Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk lebih maksimalisasi kinerjanya.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018