Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian umumnya terjadi di wilayah perkotaan.

"Ada areal sawah yang secara tata ruang sudah ditetapkan untuk perkembangan kota. Sawah-sawah itu yang kemudian beralih fungsi," kata Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda setempat, Puguh, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, areal sawah yang tersebar di wilayah perkotaan Karawang beralih fungsi untuk kepentingan perkembangan kota, sesuai dengan ketentuan tata ruang.

"Lahan-lahan untuk pengembangan kota tersebut kita siapkan hingga 20 tahun ke depan, sesuai jangka waktu RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)," katanya.

Puguh menyatakan hal tersebut menjadi bagian upaya pengendalian dari laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

Untuk areal sawah diluar kepentingan pengembangan kota, ia mengatakan kalau areal sawah itu dilarang beralih fungsi. Saat ini juga sudah ada surat edaran bupati terkait dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian di wilayah perkotaan untuk perumahan.

Sementara itu, sejumlah daerah di sekitar Karawang terjadi alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian. Alih fungsi lahan pertanian itu dianggap sebagai konsekuensi daerah yang sedang berkembang.

"Kami tidak mengetahui secara pasti angka laju alih fungsi lahan pertanian itu," kata dia.

Tapi sesuai dengan data Dinas Pertanian setempat beberapa waktu lalu, laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian mencapai 180 hektare per tahun.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018