Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Unit Pengawas Obat dan Makanan pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan kegiatan pemantauan kawasan menyusul tewasnya tujuh warga diduga akibat minuman keras oplosan.
"Kita akan berpartisipasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi dalam usaha menjaring miras di 12 kecamatan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anshori di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pihaknya juga sudah bersinergi dengan kepolisian setempat dalam menyelesaikan persoalan miras ilegal di tengah masyarakat serta menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan jika dikonsumsi.
Hal itu dikatakan Anshori menyikapi kasus tewasnya tujuh pemuda di dua kecamatan setempat, yakni Bekasi Selatan dan Pondokgede pada periode Minggu (1/4) hingga Kamis diduga akibat miras oplosan.
Hingga hari ini, korban terus bertambah dan pihak kepolisian sudah berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan peracik miras.
Anshori mengaku prihatin atas jumlah korban yang tewas tersebut serta menyayangkan apalagi kejadian ini terjadi pada pemuda sebagai generasi masa depan.
"Miras ini sudah masuk pada tataran remaja, untuk itu, dibutuhkan bimbingan teknis kepada anak-anak remaja di tingkat SMA," ujarnya.
Miras oplosan, kata dia, adalah produk yang ilegal karena melanggar undang-undang dan hukum serta tidak memiliki izin edar.
"Ini sudah masuk ranah penyidik ataupun pidana. Kita juga minta kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Korban tewas miras oplosan Bekasi terus bertambah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kita akan berpartisipasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi dalam usaha menjaring miras di 12 kecamatan," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anshori di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, pihaknya juga sudah bersinergi dengan kepolisian setempat dalam menyelesaikan persoalan miras ilegal di tengah masyarakat serta menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya miras oplosan jika dikonsumsi.
Hal itu dikatakan Anshori menyikapi kasus tewasnya tujuh pemuda di dua kecamatan setempat, yakni Bekasi Selatan dan Pondokgede pada periode Minggu (1/4) hingga Kamis diduga akibat miras oplosan.
Hingga hari ini, korban terus bertambah dan pihak kepolisian sudah berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan peracik miras.
Anshori mengaku prihatin atas jumlah korban yang tewas tersebut serta menyayangkan apalagi kejadian ini terjadi pada pemuda sebagai generasi masa depan.
"Miras ini sudah masuk pada tataran remaja, untuk itu, dibutuhkan bimbingan teknis kepada anak-anak remaja di tingkat SMA," ujarnya.
Miras oplosan, kata dia, adalah produk yang ilegal karena melanggar undang-undang dan hukum serta tidak memiliki izin edar.
"Ini sudah masuk ranah penyidik ataupun pidana. Kita juga minta kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Korban tewas miras oplosan Bekasi terus bertambah
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018