Depok, 4/1 (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak PT KAI untuk menunda penggusuran kios-kios pedagang di stasiun wilayah Jabodetabek.

"Kami meminta sampai dengan dialog secara komprehensif dilakukan, operasi pengusuran dihentikan terlebih dahulu," kata Koordinator Subkomisi Pemantuan HAM Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam suratnya yang ditandatangani pada 3 Januari 2013.

Surat bernomer 011/1/PMT/I/2013 yang ditujukan kepada Direktur PT KAI tersebut juga menyebutkan Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT KAI yang diwakili oleh Kadaop I PT KAI pada Kamis (3/1).

Komnas HAM kata Natalius Pigai meminta kepada PT KAI agar segera mengirimkan data, informasi, dan fakta diantaranya terkait dengan kontrak-kontrak dengan para pedagang dan kebijakan revitalisasi sesuai dengan Perpres No. 83/2011.

Ia mengatakan permintaan Komnas HAM ini berdasarkan pada ketentuan bahwa negara berkewajiban untuk menghirmati, memenuhi, dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan didalam Pasal 70 jo Pasal 71 UU No. 39/1999 tentang HAM.

Saat ini petugas kepolisian, Polsuska, serta TNI berjaga-jaga untuk mengamankan penggusuran kios di stasiun Pondok Cina.

Para mahasiswa dan pedagang masih bertahan dengan menduduki kios-kios di stasiun Pondok Cina.



Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013