Karawang (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan dua ruas jalan nonstatus yang berada di daerah itu akan menjadi jalan nasional setelah diperbaiki.

"Komunikasi sudah dilakukan dengan Dirjen Pekerjaan Umum," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang Eka Sanatha, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, hasil koordinasi yang telah dilakukan Bupati Cellica Nurrachadiana, bahwa dua ruas jalan nonstatus itu baru akan diambil alih oleh pemerintah pusat atau ditetapkan menjadi jalan nasional pada tahun 2020.

Dua ruas jalan nonstatus itu ialah jalan yang menjadi akses ke gerbang Tol Karawang Timur sepanjang lebih kurang 1,5 kilometer serta akses gerbang Tol Karawang Barat yang kini bernama Jalan Tarumanegara sepanjang sekitar 10 kilometer.

Ia mengatakan, dua ruas jalan itu disebut sebagai jalan nonstatus karena selama bertahun-tahun dua ruas jalan tersebut belum jelas status pengelolaan dan kewenangannya.

Menurut dia, ada beberapa tugas yang harus dilakukan Pemkab Karawang terkait dengan penataan dua ruas jalan tersebut sebelum diambil alih pemerintah pusat.

Jadi, sebelum tahun 2020, penataan dari gerbang Tol Karawang Barat hingga jembatan sungai Citarum akan dibenahi Jasa Marga.

Selanjutnya, penataan jalan Tarumanegara yang menjadi akses menuju gerbang Tol Karawang Barat akan dilakukan pemkab dan pemerintah pusat.

Dikatakannya, setelah status jalan itu menjadi jalan nasional pada tahun 2020, maka tanggung jawab pengelolaan maupun perbaikan jalan itu menjadi wewenang pemeritah pusat.

Dengan begitu, Pemkab Karawang akan melakukan perbaikan jalan-jalan kebupaten yang memang menjadi tanggung jawab pemkab.

Sementara penataan akses gerbang tol Karawang Timur belum bisa dilakukan, karena anggarannya belum disiapkan. Jika terjadi kerusakan pada akses Karawang Timur, perbaikannya hanya bersifat insidental.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018