Kuala Lumpur (Antaranew Megapolitan) - Pemerintah mempromosikan sistem kontrak migas baru "gross split" ke kalangan industri migas Asia yang hadir dalam Konferensi Teknologi Minyak Offshore Asia (OTCA) di Kuala Lumpur, Rabu.

"Kami tahun ini menawarkan kepada para investor sebanyak 26 Wilayah Kerja (WK) migas baru," kata Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM, Yudo Dwinanda Priaadi saat berbicara pada Sesi Indonesia dalam konferensi yang dihadiri para eksekutif perusahaan migas se-Asia.

Yudo mengatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melakukan penyempurnaan aturan kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Menurut Yudo, Permen tersebut sebagai respons atas permasalahan yang selama ini dianggap menghambat investasi di industri migas. Padahal investasi merupakan kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi.

"Skema gross split salah satu terobosan untuk mengatasinya. Sebagai pengganti regulasi Production Sharing Contract (PSC)," katanya.

Stimulus yang diberikan dalam skema gross split antara lain berupa insentif fiskal. Di sisi lain pemerintah juga telah mencabut 90 peraturan yang selama ini dirasakan menghambat inevstasi serta menyederhanakan proses perizinan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Meski begitu, pemerintah tidak memasang target tinggi untuk penawaran WK migas tahun ini. "Dari 26 WK yang ditawarkan jika berhasil setengahnya atau 13 WK sudah bagus," katanya.

Hal itu untuk menyesuaikan dengan kondisi pada tahun-tahun sebelumnya.Penawaran WK migas selama dua tahun 2015 dan 2016 sempat vakum karena tidak ada kontrak baru yang masuk. Sementara pada tahun 2017 ada lima WK.

"Sejauh ini tanggapan para investor sangat positif dan tidak benar jika aturan bagi hasil gross split itu menakutkan," kata Yudo.

Pewarta: Faisal Yunianto

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018