Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan verifikasi perencanaan jalan lingkungan (jaling) pada 23 kecamatan.

"Ini dilakukan guna mengantisipasi adanya alokasi anggaran yang sama antara APBD dengan Anggaran Dana Desa (ADD)," kata Kepala DPRKPP Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia total kegiatan di tahun 2018 kurang lebih sekitar 1.400 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp201 miliar yang dibagi menjadi dua tipe yakni pengadaan langsung (PL) dan layanan pengadaan sistem elektronik (LPSE).

Kegiatan pengadaan itu direncanakan pada akhir bulan Mei 2018 dapat terselesaikan dan bisa mulai pengerjaan. Upaya tersebut dimaksudkan agar penyerapan anggaran dapat lebih maksimal.

Ia mengaku saat ini ada dua anggaran yang baik APBD maupun ADD, di mana pengalokasian setiap kegiatan rata-rata sama.

Dengan begitu bila ada satu kegiatan dengan dua anggaran maka kinerja tidak akan maksimal dan hal tersebut bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh sebab itu harus ada antisipasi dengan cara melakukan vetivikasi dan pengawasan terpadu agar tidak salah jalur.

Ia menambahkan dalam pengadaan sudah ada aturan baku yaitu Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.

Adanya aturan tersebut seharusnya membuat para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti pengusaha sudah mengetahui secara pasti aturan hukumnya dan dalam kelengkapannya harus sesuai dengan berkasnya.

Bila berkas yang diajukan tidak lengkap maka penawarannya dapat digugurkan.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018