Bogor (Antaranews Megapolitan) - Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap satu dari dua pelaku pemukulan terhadap Aiptu Husni anggota Polantas saat menjalankan tugas.

"Hari Senin (12/3) pagi dini hari pukul 04.00 WIB ditangkap satu dari dua tersangka kasus penganiayaan anggota Polantas yang sedang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Polresta Bogor, Rabu.

Ulung menyebutkan pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial YD, sedang dalam proses pemeriksaan oleh petugas, sedangkan tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Menurut Ulung motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap Aiptu Husni karena tidak suka ada polisi atau penertiban terhadap pelanggaran lalu lintas.

Tersangka, lanjut Ulung merasa sebagai warga setempat sudah terbiasa melintas dengan cara melanggar lalu lintas di Jl KH Abdullah Bin Nuh tersebut.

Peristiwa pemukulan tersebut terjadi Kamis (8/3) lalu, saat itu Aiptu Husni melihat ada sejumlah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melawan arus.

Aiptu Husni melakukan penindakan terhadap pelanggar termasuk kedua tersangka. Yang sebelumnya sudah diberi peringatan untuk berbalik arah, tetapi tidak menggubris dan tetap melintas melawan arus.

"Pada saat itu anggota menanyakan surat-sudat, tersangka mengaku sebagai orang belakang. Dan anggota melakukan penilangan dengan mengambil kunci motor, pada saat itu pemukulan terjadi," kata Ulung.

Pemukulan yang dilakukan oleh tersangka tidak dengan balok, melainkan dengan kayu berasal dari tempat duduk yang terbuat dari kayu.

Aksi pemukulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi spontanitas karena tidak suka dengan kegiatan anggota polisi, sehingga emosi. Dan melakukan penganiayaan.

Menurut Ulung lokasi tempat kejadian sering terjadi kecelakaan antar sepeda motor yang kerap melawan arus. Pada saat melakukan penilangan, Aiptu Husni tidak hanya menilang tersangka, tetapi ada tiga pengendara lainnya.

"Pelaku utama sudah ditangkap, yang satunya lagi belum," kata Ulung.

Atas perbuatannya tersangka YD dijerat dengan Pasal 170 tentang penganiayaan dan Pasal 211 sub 212 KUHP melawan petugas pada saat bertugas.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Ulung.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018