Depok (Antaranews Megapolitan) - Forum Komunitas Hijau (FKH) Nusantara menginisiasi gerakan Wakaf Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagai bentuk kepedulian pada terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye pertobatan ruang. Sebagai upaya penyadaran kolektif tentang pentingnya penguatan kedaulatan ruang sebagai representasi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Koordinator FKH Kota Depok Heri Syaifudin seusai acara diskusi publik dan bincang santai dengan topik Bersama Menjaga Fungsi Situ-Situ Jabodetabek, Joglo Nusantara, Situ Pengasinan, Sawangan, Depok, Senin.

Ia mengatakan kampanye Wakaf RTH berawal dari keprihatinan tentang minimnya Ruang Terbuka Hijau. Ditambah lagi kurangnya keberpihakan pemerintah kota/kabupaten dalam kebijakan dan strategi pemenuhan RTH.

"Kita prihatin atas minimnya RTH. Belum lagi ketidakjelasan Pemkot Depok dalam strategi pemenuhan RTH," katanya.

Hal senada juga dikatakan Pakar Tata Kota Nirwono Joga yang menemukan bahwa RTH Kabupaten/Kota di Indonesia hanya berada di kisaran 9-11 persen. Padahal lanjutnya, Undang-Undang NO. 26 tahun 2007 mewajibkan setap kota/kabupaten untuk memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari total luas wilayahnya.

"Iklim tropis dan curah huan yang tnggi membuat Indonesia membutuhkan taman-taman dalam kota sebagai penurun panas, daerah tampungan air, pemroduksi oksigen, penangkap karbon, dan penambah kecantikan kota," katanya.

Tetapi kenyataannya agak sulit menjumpai Pemerintahan kota/kabupaten yang menjadikan pemenuhan RTH sebagai prioritas program. Keterbatasan anggaran dan skala prioritas selalu menjadi alasan sakt pemerintah untuk menomorduakan program pemenuhan RTH.

"Kami harap Wakaf RTH akan menjadi jawaban sekaligus solusi dari `keterbatasan? yangselalu menjadi `black embek? dalam pemenuhan RTH," ujarnya.

Dikatakannya Wakaf RTH mengajak sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam pemenuhan RTH melalui pemanfaatan lahan-lahan atau pekarangan rumah mereka yang tdak dimanfaatkan (mengganggur). Sekaligus komitmen untuk tdak menambah bangunan di atasnya.

Strategi kampanye wakaf RTH juga meliput pembuatan komitmen swasta (private) untuk tetap mempertahankan RTH-nya sampai kapanpun?, atau mengalihfungsikan suatu kawasanyang belum ditetapkan sebagai RTH menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik untuk Pemerintah Kota.

"Aksi Wakaf RTH mewakili generasi masa depan untuk mengetuk pintu hat dan nurani semua pihak agar menyegerakan pemenuhan ruang-ruang partsipasi dan interaksi sebagai ajang tumbuh-kembang anak-anak generasi penerus bangsa ini," katanya.

Ke depan, Wakaf RTH yang digagas FKH Nusantara ini akan menjadi upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan kesejatan bangsa Indonesia yang berpijak pada ruang-ruang kebersamaan.

"Sebuah local wisdom yang mengajarkan kedaulatan ruang sebagai ajang sesungguhnya dari pelaksanaan seperangkat konsep nilai keberagamaan dan kemanusiaan,"jelasnya.

Selain itu FKH Nusantara juga mendorong pemerintah pusat untuk menyerahkelolakan lahan-lahan miliknya di daerah kepada Pemerintah Daerah. Utamanya untuk penambahan RTH-RTH publik.

Sehingga hal ini selain akan mendorong percepatan penambahan kuanttas RTH, juga pemerataannya. Mengingat pentingnya daya dukung lingkungan terhadap suatu kawasan dalam pembangunan, sebaran RTH yang merata di seluruh kawasan kota adalah sebuah keniscayaan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018