Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat tim Unit Reaksi Cepat (URC) menerima 3.000 aduan per tahun dari masyarakat berkaitan dengan berbagai macam persoalan.
"Hingga saat ini 95 persen permasalahan masyarakat sudah terselesaikan mulai dari aduan dah tindak lanjut. Banyaknya aduan rata-rata 3.000 per tahun yang meliputi infrastruktur, sampah, penyandang masalah kesejahteraan dan sosial," kata Kepala Diskominfo Kota Bekasi Titi Masrifahati di Bekasi, Kamis.
Sejak URC dilaunching pada 2016, kata dia, tren aduan masyarakat mulai naik, di antaranya terkait aduan Kartu Sehat (KS) sempat meningkat, e-KTP juga meningkat.
"Tapi masing-masing ada trennya, penanganan juga dibantu URC kecamatan melalui jaringan kelurahan, respons tempat kejadian untuk pastikan lokasi.
Dikatakan Titi, peran pihaknya dalam kinerja URC adalah mengoordinasikan seluruh Tim URC di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Sebagai pengelola, Diskominfosandi membuka semua kanal pengaduan, karena prinsip kami ingin ada partisipasi masyarakat dalam pelaporan melalui kanal media sosial, call center, aplikasi untuk menampung semua masukan, kritik dan ditindaklanjuti," katanya.
URC digagas pihaknya karena Pemda Kota Bekasi pada awalnya mengalami keterbatasan untuk mengetahui semua persoalan masyarakat.
"Mekanise pelaporan via RT akan berjalan lama, karenanya kita buka kanal pengaduan supaya cepat laporan untuk ditindaklanjuti," katanya.
URC saat ini telah terbentuk di 15 OPD Pemkot Bekasi sebagai pelayanan langsung melalui standar peralatan, sumber daya manusia yang merespons, SOP hingga biaya operasional.
Kinerja tim URC akan diukur berdasarkan output respon time yang jadi standar pelayanan dan hasil kegiatan harus dilaporkan serta dievaluasi setiap pekan sekali untuk memantau proses penyelesaiannya.
Tim URC akan bersiaga selama 24 jam melalui penanganan oleh dinas teknis pasca verifikasi lokasi oleh kecamatan dibantu kelurahan.
Pihaknya juga menempatkan admin per-0PD sehingga penanganan URC lebih cepat karena tidak butuh komando atasan agar alur birokrasi bisa dipangkas.
"SDM URC harus tingkatkan kompetensi dan ketersediaan anggaran harus terjamin, kemampuan admin juga harus tanggap sebab pola kerja URC meliputi sensing, understanding and acting," katanya.
Titi berharap agar ke depan masyarakat bisa memilah masalah, mana yang dapat diatasi secara swadaya dan mana yang bisa ditangani Tim URC agar penanggulangan masalah lingkungan dapat terselesaikan secara komprehensif.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Hingga saat ini 95 persen permasalahan masyarakat sudah terselesaikan mulai dari aduan dah tindak lanjut. Banyaknya aduan rata-rata 3.000 per tahun yang meliputi infrastruktur, sampah, penyandang masalah kesejahteraan dan sosial," kata Kepala Diskominfo Kota Bekasi Titi Masrifahati di Bekasi, Kamis.
Sejak URC dilaunching pada 2016, kata dia, tren aduan masyarakat mulai naik, di antaranya terkait aduan Kartu Sehat (KS) sempat meningkat, e-KTP juga meningkat.
"Tapi masing-masing ada trennya, penanganan juga dibantu URC kecamatan melalui jaringan kelurahan, respons tempat kejadian untuk pastikan lokasi.
Dikatakan Titi, peran pihaknya dalam kinerja URC adalah mengoordinasikan seluruh Tim URC di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat.
"Sebagai pengelola, Diskominfosandi membuka semua kanal pengaduan, karena prinsip kami ingin ada partisipasi masyarakat dalam pelaporan melalui kanal media sosial, call center, aplikasi untuk menampung semua masukan, kritik dan ditindaklanjuti," katanya.
URC digagas pihaknya karena Pemda Kota Bekasi pada awalnya mengalami keterbatasan untuk mengetahui semua persoalan masyarakat.
"Mekanise pelaporan via RT akan berjalan lama, karenanya kita buka kanal pengaduan supaya cepat laporan untuk ditindaklanjuti," katanya.
URC saat ini telah terbentuk di 15 OPD Pemkot Bekasi sebagai pelayanan langsung melalui standar peralatan, sumber daya manusia yang merespons, SOP hingga biaya operasional.
Kinerja tim URC akan diukur berdasarkan output respon time yang jadi standar pelayanan dan hasil kegiatan harus dilaporkan serta dievaluasi setiap pekan sekali untuk memantau proses penyelesaiannya.
Tim URC akan bersiaga selama 24 jam melalui penanganan oleh dinas teknis pasca verifikasi lokasi oleh kecamatan dibantu kelurahan.
Pihaknya juga menempatkan admin per-0PD sehingga penanganan URC lebih cepat karena tidak butuh komando atasan agar alur birokrasi bisa dipangkas.
"SDM URC harus tingkatkan kompetensi dan ketersediaan anggaran harus terjamin, kemampuan admin juga harus tanggap sebab pola kerja URC meliputi sensing, understanding and acting," katanya.
Titi berharap agar ke depan masyarakat bisa memilah masalah, mana yang dapat diatasi secara swadaya dan mana yang bisa ditangani Tim URC agar penanggulangan masalah lingkungan dapat terselesaikan secara komprehensif.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018