Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kapolresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menyebutkan jaringan peredaran narkoba dan psikotropika di wilayah hukum Kota Bogor kebanyakan berasal dari kalangan lokal.

"Peredaran ini ada yang untuk dikonsumsi sendiri, dan ada juga yang dijual," kata Ulung di Bogor, Sabtu.

Selama kurun waktu dua bulan terakhir Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota telah mengungkap sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Ia mengatakan total ada 33 orang tersangka yang ditangkap di beberapa wilayah Kota Bogor. Dari hasil pengungkapan tersebut barang bukti yang berhasil disita terdiri atas berbagai jenis narkotika seperti sabu seberat 43,82 gram, ganja 147,46 gram, gorilas 54.11 gram, pil aprazolam 250 butir, pil haximer 9.421 butir dan pil tramadol 6.809 butir.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp184.786.600 dari sejumlah tersangka yang diduga hasil penjualan transaksi narkoba.

Menurut Ulung pelaku yang tertangkap merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi pihaknya. Karena peredaran narkoba di wilayah Bogor tergolong mengkhawatirkan.

"Tim terus bergerak mengejar bandar besarnya yang sudah kita ketahui identitasnya," kata Ulung.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika seperti sabu dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes Nomor 41 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Untuk tersangka ganja dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) dijerat hukum minimal lima tahun, maksimal 29 tahun penjara untuk barang bukti seberat di atas lima gram.

Sedangkan untuk psikotropika dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Untuk penyalahgunaan obat keras diterapkan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku dijerat hukum 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp100 juta.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018