Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan berupa melindungi masyarakat konsumen atas produk konsumtif yang dijual tanpa label kedaluwarsa oleh Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru.

"Kalau dibiarkan malah salah polisinya, kasihan masyarakat," katanya di Banjarbaru, Sabtu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menindak Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru karena memperjualbelikan produk tanpa label kedaluwarsa.

Perkaranya kini masuk tahap dakwaan di persidangan pada Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan terdakwa Firly Norachim.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yudha menyatakan aturan label kedaluwarsa bagi suatu produk, terlebih makanan, tak bisa ditawar, karena menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen yang mengonsumsi.

"Jika tak memiliki label kedaluwarsa, harus ditindak," ucapnya.

Baca juga: Mengatasi fenomena boros pangan sejak dini
Baca juga: Dinkes Kabupaten Bekasi minta warga waspada produk tidak layak pakai
Baca juga: Polisi bongkar praktik penjualan produk modus ubah tanggal kedaluwarsa

Pewarta: Firman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025