Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap satu pelaku penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Penangkapan ini dari hasil pengembangan kasus penipuan dengan modus berpura-pura menjadi mualaf," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Candra Sukma Kumara di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut Kapolres, dari keterangan pelaku menyebutkan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Pelaku berinisial NIFW alias IFW alias M.

Sedangkan korban berinisial WN (15) yang diculik oleh pelaku di daerah Tangerang pada Desember 2016.

Dari keterangan pelaku menyebutkan akan memberikan pekerjaan dengan hasil setiap harinya sebesar Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

Lalu selama dalam penculikan korban diajak kerja untuk meminta-minta bantuan kepada Dinas Sosial. Dalam hal itu pelaku menggunakan modus mengaku sebagai mualaf dengan membawa surat keterangan mualaf.

Pelaku juga membuat surat kehilangan maupun stempel sendiri. Selain itu korban juga diajak untuk melakukan aksinya ke beberapa daerah di antaranya Medan, Padang, Jambi, Lahat, Palembang, Riau, Merak, Serang, Cilegon dan Jabotabek.

Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (21/2) pukul 09.30 Wib. Penangkapan itu juga dibantu oleh warga Kecamatan Tambun Utara.

Dari hasil penyelidikan, pelaku menyatakan melakukan kekerasan seksual (sodomi) sebanyak dua kali di Jambi dan Medan.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat mualaf yang dikeluarkan Masjid Jami Nurul lman Cimone Tangerang dan satu buah stempel DKM Masjid Jami Nurul Imam Cimone Tangerang.

Selain itu tiga buah mouse (untuk main game online), satu unit "headphone" (pengeras suara untuk telinga), lima lembar tiket bus, tiga surat kehilangan dari pihak Kepolisian dan dua unit telepon seluler berbasis android.

Candra menjelaskan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penculikan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 den 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018