Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, harus siap menang dan siap kalah pada Pemilihan Kepala Daerah 2018, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat Hamzah.

"Terpilih maupun tidak harus menerimanya dengan keikhlasan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya, di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, pada kampanye ini empat pasangan calon ini melaksanakan kampanye harus secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Pihaknya mempunyai motto pada pilkada tersebut yakni Maslahat (mandiri, akuntabel, sukses, hasil akurat serta terpercaya). Selain itu, pasangan calon harus bekerja sama dengan KPU, Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi, kepolisian, TNI, dan aparat keamanan lainnya untuk menjaga kondusifitas.

Kepada calon yang nantinya menang, KPU mengimbau agar tidak bereforia dalam merayakan kemenangan. Untuk yang kalah harus menerima kekelahannya dan bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Intinya setiap calon harus menjaga kondusivitas dan kedamaian kota ini selama pilkada, jangan sampai ada gesekan di masyarakat karena perbedaan pilihan," tambahnya.

Di sisi lain, Hamzah mengimbau pasangan calon, tim sukses, relawan maupun simpatisan tidak melakukan kampanye hitam menyebarkan berita hoax, SARA, menghasut, menyebarkan ujaran kebencian, dan politik uang.

Empat pasangan calon kepala daerah yang maju pada pilkada ini yakni nomor urut 1 Ijabah (Jona Arizona dan Hanafie Zain), nomor urut 2 Faham (Achmad Fahmi dan Andri Setiawan Hamami), nomor urut 3 Mulia (Mulyono dan Ima Slamet), serta nomor urut 4 Dermawan (Dedi R Wilaya dan Hikmat Nuristawan atau Sogong).

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018