Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Perdagangan (Dindag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan tera ulang pada sejumlah pedagang di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.

"Ini adalah yang pertama kali setelah kewenangan tera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi 23 Mei 2017," kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Menurut dia secara pelaksanaan akan terus dilakukan pada 12 pasar tradisional. Ini adalah upaya guna mencegah terjadinya kecurangan oleh pedagang dalam menimbang.

Dan itu tentunya yang pertama kali dilakukan tera ulang yaitu pasar binaan maupun pada pengawasan Pemkab Bekasi. Kemudian bila pasar-pasar tersebut sudah selesai dilaksanakan tera ulang, maka akan dikembalikan ke pedagang timbangannya.

Pada umumnya tera ulang dapat dilakukan kembali setelah satu sampai enam bulan berjalan. Hal ini berguna agar timbangan menjadi lebih baik, dan tentunya konsumen tidak banyak mengalami kerugian.

Ia menambahkan dalam hal ini Pasar Tambun merupakan yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur ke Kementerian Perdagangan.

Hal tersebut dilakukan karena Pasar Tambun merupakan salah satu tempat pemberhentian pertama dari distributor yang hendak menyalurkan ke sejumlah pedagang.

Sementara itu, Kepala Sie Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Eman Suherman menambahkan, selain melakukan tera ulang timbangan milik pedagang dan juga memperbaiki timbangan yang sudah terlihat rusak.

Kemudian juga dilakukan pengecatan oleh pihak ketiga. Hal tersebut juga melakukan perbaikan sekaligus penggantian komponen (spare part) pada timbangan secara gratis.

Namun bilamana ada komponen pada timbangan yang rusak dan tidak tergantikan, maka akan memberikan alat ukur baru. Hal tersebut adalah salah satu bentuk solusi kepada pedagang.

Pasalnya harga timbangan tidaklah murah, dan tentunya secara penjualan dijual pada tempat-tempat tertentu.

Tetapi secara pelaksanaannya pedagang hanya membayar retribusi saja sesuai jenis timbangan yang dimiliki. Dan setiap bulan harus kembali membayar retribusinya semata tanpa melakukan pengecekan tera.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018