Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Jawa Barat Rudy Gandakusumah mulai menjalani penugasan ganda sebagai Pejabat Sementara Wali Kota Bekasi, Kamis pagi.
"Yang menjadi beban sekarang adalah saya menjalani dua tugas sekaligus selain jabatan Kesbangpolinmas, sekarang saya juga Pjs. Wali Kota Bekasi karena kepala daerahnya kembali maju pada pilkada. Namun, saya tidak mungkin menolak perintah atasan," katanya.
Hal itu dikatakan Rudy usai memimpin jalannya apel pagi perdana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pria yang juga sempat menjabat sebagai Humas Protokol Pemprov Jabar selama 10 tahun itu mengaku harus mengalokasikan waktunya menempuh perjalanan Bandung-Bekasi untuk menjalani penugasan tersebut.
"Namun, saya belum berpikir tentang fasilitas rumah dinas di Kota Bekasi. Yang jelas sekarang saya harus bolak-balik Bandung-Bekasi sebab saya juga punya tanggung jawab penyelesaian tugas sebagai Kepala Kesbangpolinmas," katanya.
Hari pertama kepemimpinanya di Kota Bekasi dijalani Rudi dengan berkeliling ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Plaza Pemkot Bekasi 10 lantai untuk berkenalan dengan sejumlah aparatur.
Rudi juga menyempatkan diri menyambangi ruang wartawan Humas Kota Bekasi untuk memantau situasi dan berkenalan dengan sejumlah insan media.
Dalam dialognya bersama sejumlah wartawan nasional dan lokal di ruangan tersebut, Rudi menginformasikan seputar batasan kewenangan dari profesinya sebagai Pjs. Wali Kota Bekasi.
"Saya tidak bisa merotasi jabatan struktural, tetapi memiliki kewenangan untuk mengisi kursi jabatan yang kosong saja, itu pun harus seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seorang pjs. juga bisa membuat perda atas seizin tertulis Kemendagri," katanya.
Namun, tugas utama dari seorang pjs., kata dia, adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan pilgub.
Dalam waktu dekat, dirinya juga akan berkenalan dengan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.
"Umur (masa tugas) saya sebagai Pjs. Wali Kota Bekasi akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2018. Setelah itu, akan ada evaluasi apakah diperpanjang atau diganti, itu sepenuhnya tergantung pada usulan Gubernur Jabar kepada Kemendagri. Bisa saja saya diganti yang lain atas usulan gubernur," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Yang menjadi beban sekarang adalah saya menjalani dua tugas sekaligus selain jabatan Kesbangpolinmas, sekarang saya juga Pjs. Wali Kota Bekasi karena kepala daerahnya kembali maju pada pilkada. Namun, saya tidak mungkin menolak perintah atasan," katanya.
Hal itu dikatakan Rudy usai memimpin jalannya apel pagi perdana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Pria yang juga sempat menjabat sebagai Humas Protokol Pemprov Jabar selama 10 tahun itu mengaku harus mengalokasikan waktunya menempuh perjalanan Bandung-Bekasi untuk menjalani penugasan tersebut.
"Namun, saya belum berpikir tentang fasilitas rumah dinas di Kota Bekasi. Yang jelas sekarang saya harus bolak-balik Bandung-Bekasi sebab saya juga punya tanggung jawab penyelesaian tugas sebagai Kepala Kesbangpolinmas," katanya.
Hari pertama kepemimpinanya di Kota Bekasi dijalani Rudi dengan berkeliling ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Plaza Pemkot Bekasi 10 lantai untuk berkenalan dengan sejumlah aparatur.
Rudi juga menyempatkan diri menyambangi ruang wartawan Humas Kota Bekasi untuk memantau situasi dan berkenalan dengan sejumlah insan media.
Dalam dialognya bersama sejumlah wartawan nasional dan lokal di ruangan tersebut, Rudi menginformasikan seputar batasan kewenangan dari profesinya sebagai Pjs. Wali Kota Bekasi.
"Saya tidak bisa merotasi jabatan struktural, tetapi memiliki kewenangan untuk mengisi kursi jabatan yang kosong saja, itu pun harus seizin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seorang pjs. juga bisa membuat perda atas seizin tertulis Kemendagri," katanya.
Namun, tugas utama dari seorang pjs., kata dia, adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik, memfasilitasi penyelenggaraan pilkada dan pilgub.
Dalam waktu dekat, dirinya juga akan berkenalan dengan jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.
"Umur (masa tugas) saya sebagai Pjs. Wali Kota Bekasi akan berakhir pada tanggal 10 Maret 2018. Setelah itu, akan ada evaluasi apakah diperpanjang atau diganti, itu sepenuhnya tergantung pada usulan Gubernur Jabar kepada Kemendagri. Bisa saja saya diganti yang lain atas usulan gubernur," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018