Bogor (Antaranews Megapolitan) - Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait larangan perayaan `valentine day` yang diperingati tanggal 14 Februari, ditujukan kepada kepala sekolah di seluruh Kota Bogor.

Surat edaran dengan Nomor 003/929/-Sekret diterbitkan Selasa, ditandatangani oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan Jana Sugiana. Imbauan ini diterbitkan dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pelajar yang melanggar norma-norma agama dan sosial.

Selain itu imbauan ini juga bertujuan untuk melindungi peserta didik dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pergaulan bebas. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kota Bogor mengintruksikan kepala sekolah dan seluruh jajarannya untuk melarang peserta didik merayakan "valentine day` 14 Februari, baik dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan peserta didiknya dengan melibatkan orang tua siswa dan Satgas Sekolah.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jana Sugiana menyebutkan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Bogor merupakan tindak lanjut dari instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Saya juga sudah mengkomunikasikan penerbitan surat edaran ini dengan Kepala Dinas Pendidikan yang sedang berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja," kata Jana.

Jana menyebutkan surat edaran ditujukan kepada kepala sekolah untuk diteruskan atau disampaikan kepada orang tua siswa dan anak peserta didinya agar tidak melakukan perayaan `valentine day` karena dapat menganggu kegiatan belajar.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018