Kuala Lumpur (Antaranews Megapolitan) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang telah menghubungi keluarga Adelina (21), pembantu yang meninggal dunia diduga dianiaya majikannya, di Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kemarin kami sudah menghubungi keluarga, hari ini BP3TKI Kabupaten Kupang dan Polres Timor Tengah Selatan sudah bertemu keluarga langsung. Keluarga meminta jenazah dipulangkan," ujar Fungsi Konsuler 2 KJRI Penang, Neni Kurniati ketika dihubungi dari Kuala Lumpur, Selasa.
Adelina diduga telah disiksa oleh majikannya dan meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Malaysia, Minggu (11/2).
Neni Kurniati mengatakan pelaku sudah ditahan oleh kepolisian dan kasusnya masih tahap investigasi dan akan diajukan berkas tuntutannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Pemulangan jenazah ke NTT segera setelah mendapatkan izin dari pihak polisi. KJRI Penang masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengawal proses hukum dan hak-hak TKI selama bekerja," katanya.
Tentang izin atau "kebenaran" dari polisi, dia mengatakan karena kasus pidana maka pemulangan jenazahnya setelah polisi menyatakan bahwa jenazah tidak diperlukan lagi untuk proses penyidikan.
Wanita asal NTT tersebut telah bekerja di rumah semi terpisah di Taman Kota Permai.
Dia terlihat oleh tetangga yang prihatin dengan luka di tangan dan kakinya.
Menurut seorang tetangga, Adelina telah terlihat tidur di samping rottweiler (anjing penjaga rumah asal Jerman) setiap hari selama hampir dua bulan. Dia menolak untuk berbicara dengan mereka yang menyapanya.
Mencurigai ada yang tidak beres, tetangga tersebut menghubungi seorang wartawan yang kemudian memberi tahu kantor perwakilan anggota dewan Bukit Mertajam.
Anggota dewan kota Joshua Woo dan rekan-rekannya kemudian mengunjunginya dan menemukan Adelina duduk di teras mobil kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya tidak tertolong lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018