Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Firman Wijaya menunjuk Boyamin Saiman Law Firm sebagai kuasa hukumnya untuk menghadapi laporan Presiden RI keenan Susilo Bambang Yudhoyono yang melaporkannya ke Bareskrim dengan pasal pencemaran nama baik.

"Hasil pembicaraan Saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan penunjukan ini telah diterimanya semata-mata karena dirinya yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus KTP elektronik.

"Dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," kata Boyamin.

Untuk memperkuat tim, kata Boyamin, dirinya telah menyiapkan "advokat partnerc dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri dari :

    1. Arif Sahudi, SH. MH.
    2. Kurniawan Adi Nugroho, SH.
    3. Sigit Sudibyanto, SH. MH.
    4. Harjadi Jahja, SH. MH.
    5. Dwi Nurdiansyah, SH.
    6. Utomo Kurniawan, SH.
    7. Rizky Dwi Cahyoputra, SH.
    8. Rudy Marjono, SH.
    9. Giorgius Limart Siahaan, SH.
    10. Totok Yulianto, SH.
    11. Budiyono, SH.
"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya, termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara 'inhouse' pasti membelanya," ujarnya.

Menurut Boyamin, secara prinsip pihaknya menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.

"Yang jelas Kami akan menggunakan semua opsi yang diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," tutur Boyamin.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018