Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap komplotan penipuan sepeda motor dengan modus meminta bantuan pengendara di jalan.

"Pelaku berjumlah tiga orang yakni W, FAS dan AR. Mereka menipu korbannya dengan berpura-pura kendaraannya mengalami mogok dan meminta bantuan korban yang tengah melintas," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Hersiantoni di Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kejadian itu berlangsung di Jalan Tawes Raya Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa (23/1) pukul 15.00 WIB.

Korban berinisial DMS (17) bersama temannya D (18) tengah melintasi Jalan Garuda Perumahan Inkoppol Kranji, Bekasi Barat, menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio hitam 2009 B 6417 KTG.

Namun di tengah perjalanan, pelaku W dan FAS memberhentikan laju sepeda motor korban yang tengah berboncengan untuk dimintai bantuan mendorong atau menyetep sepeda motor pelaku jenis Honda Beat putih B 3709 KKO yang kehabisan bensin.

"Di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan KH Noer Alie Kalimalang sekitar lampu merah Superindo, W berpindah kendaraan ke sepeda motor korban, sedangkan rekan korban D berpindah ke motor pelaku yang dikendarai FAS dengan alasan untuk meringankan dorongan motor," katanya.

Upaya pencurian sepeda motor korban terjadi di TKP saat W menyuruh korban DMS turun dari motornya untuk membeli minum dengan diberi uang Rp10.000 di warung sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku meminta DMS menunggu di warung tersebut, sementara pelaku W kembali melanjutkan perjalanan menyetep motor yang mogok bersama rekan korban D," katanya.

Saatnya tiba di depan dealer Suzuki di Jalan Jendral Soedirman Bekasi Barat, pelaku W meminta izin kepada rekan korban D untuk mengambil suku cadang motor.

"Pelaku W tidak kembali lagi ke lokasi tersebut. Sedangkan pelaku FAS yang membonceng korban D berpura-pura mencari pelaku W, tetapi tidak ketemu. Saat itu korban D diturunkan di daerah Kecamatan Medansatria," katanya.

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan dan pencurian motor, D melakukan perlawanan hingga akhirnya FAS berhasil ditangkap oleh warga setempat akibat keributan.

"DMS dan D langsung melaporkan kejadian itu dan petugas melakukan pencarian dengan berbekal informasi dari FAS hingga akhirnya W pun tertangkap," katanya.

Dalam aksi pencurian motor tersebut, pelaku FAS maupun W dibantu oleh pelaku RA dalam perencanaan pencurian motor itu.

"Pelaku kita kenakan pasal 378 terkait penipuan dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara. Seluruh barang bukti kejahatan sudah kita amankan untuk keperluan persidangan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018