PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Medan menyelamatkan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan dari pihak yang tidak berhak.
Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa, mengatakan sebanyak dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar saat ini telah ditahan oleh Kejari Medan.
Kedua tersangka yakni RTS dan JER telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda.
RTS menguasai dan memanfaatkan aset KAI di Jalan Sutomo, Medan, tanpa hak atau tanpa izin dan merugikan negara RP21,91 miliar, sedangkan JER mengalihkan aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran, merugikan negara RP13,58 miliar.
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya catat 72.247 orang gunakan KA jarak jauh pada awal Ramadhan 2025
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025